RAKYATCIREBON.ID , MAJALENGKA - Komisi 1 DPRD meminta Bupati Majalengka menghadirkan 3 dinas terkait dan 5 pengusaha tower yang belum memiliki izin ke Gedung DPRD. Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut Komisi 1 untuk membahas hasil sidak dimana ditemukan 5 tower yang belum memiliki izin namun masih beroperasi.
Meski saat ini seluruh tower sudah disegel Satpol PP, Komisi 1 tampak masih tetap akan menindaklanjuti hasil sidak pekan lalu tersebut. Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Majalengka untuk menghadirkan tiga kepala dinas terkait acara dimaksud. Adapun ketiga kepala daerah yang dimaksud yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Kominfo, sertan Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka. Pihaknya juga meminta bupati ikut menghadirkan lima pengusaha yang tetap mengoperasikan tower meski belum memiliki izin. “Kami pada hari ini telah melayangkan surat kepada Bupati Majalengka terkait pemanggilan kepada tiga kepala dinas, untuk menindaklanjuti hasil sidak perihal lima tower yang belum berizin dengan menggelar rapat kerja di DPRD,” ujarnya. Selain itu, 5 pemilik tower juga diundang ke gedung dewan untuk diminta keterangan tentang pembongkaran segel yang dilakukan Satpol PP, Kominfo, dan DPMPTSP tahun 2020. Undangan bagi lima pengusaha tower tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo. Dasim berharap, pemanggilan itu dipenuhi oleh seluruh kepala OPD dan para pengusaha yang dimaksud. Sehingga, rapat kerja berjalan lancar. “Kami gelar rapat di ruang Banmus DPRD Majalengka. Semoga seluruhnya bisa hadir dalam rapat kerja ini,” ucapnya. Dasim menjelaskan lima tower yang belum berizin berada di 5 kecamatan yaitu di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya, Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh, Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga, dan di Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel. Seluruh tower tersebut sudah didatangi dalam sidak dan telah ditutup oleh dinas terkait. “Saat itu, kami menduga pihak perusahaan membongkar segel ini dan mengoperasikannya kembali. Sehingga ini adalah tindakan dari pengusaha tower ini yang benar-benar melecehkan pemerintah daerah. Kami dari Komisi 1 sangat prihatin dengan kejadian ini bahkan kecewa, karena ini sudah mendiskreditkan pemerintah daerah,” jelas dia. (hsn)Pengusaha Tower Dianggap Melecehkan Pemkab Majalengka
Selasa 31-05-2022,09:45 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Senin 03-11-2025,19:32 WIB
Sembilan ASN Majalengka Masuk Daftar Pemecatan, Mayoritas Mangkir Tanpa Keterangan
Selasa 21-10-2025,10:34 WIB
Pemkab Gencar Sosialisasi "Kala Senja," Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Biaya Terjangkau
Minggu 19-10-2025,20:51 WIB
Pemkab Majalengka Tegaskan SOP Ketat Cegah Keracunan Makanan pada Program MBG
Rabu 22-06-2022,14:00 WIB
Tiga Posisi Eselon II Pemkab Majalengka Dilelang
Selasa 31-05-2022,09:45 WIB
Pengusaha Tower Dianggap Melecehkan Pemkab Majalengka
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,18:00 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Besok Rabu 21 Januari 2026
Selasa 20-01-2026,18:30 WIB
3 Shio Paling Beruntung Besok Rabu 21 Januari 2026
Selasa 20-01-2026,13:06 WIB
Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 20 Januari 2026: Ada Kabar Bahagia Soal Asmara!
Selasa 20-01-2026,13:54 WIB
Perbandingan Harga iPhone 13 VS iPhone 14 Januari 2026: Cuma Beda Rp500 Ribu, Mana yang Lebih Worth It?
Selasa 20-01-2026,20:44 WIB
Update! Kapan Bansos 2026 Cair Lagi? Ini Jadwal Resmi PKH & BPNT Tahap 1
Terkini
Rabu 21-01-2026,10:55 WIB
Resmi Dibuka! Jadwal Lengkap Pendaftaran TKA SD 2026 dan Cara Daftarnya
Rabu 21-01-2026,10:37 WIB
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Lawan, Jam Tayang, dan Stadion
Rabu 21-01-2026,10:15 WIB
New Suzuki Wagon R 2026 vs Daihatsu Ayla: Mana City Car Paling Irit dan Canggih di Tahun 2026?
Rabu 21-01-2026,10:05 WIB
New Suzuki Wagon R 2026 Siap Masuk Indonesia? Intip Bocoran Spesifikasi dan Harganya
Rabu 21-01-2026,09:57 WIB