Kepala Daerah Nyaleg, Wajib Mundur

Kamis 23-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara

RAKYATCIREBON.ID , KUNINGAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai proses tahapan Pemilu 2024. Bahkan direncanakan, Pileg dan Pilpres digelar serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada sendiri akan berlangsung pada 27 November 2024. Khusus di Pileg sendiri, jika seorang kepala daerah hendak maju mencalonkan diri maka diharuskan mundur dari jabatan.

Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi membenarkan, apabila setiap kepala daerah yang masih menjabat namun ingin maju di Pileg, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Apalagi jika masa jabatan berakhir pada Desember 2023, sebab masa pendaftaran caleg sudah dimulai pertengahan tahun 2023.

“Pileg itu kan berlangsung 14 Februari 2024. Jadi pertengahan 2023 itu sudah memasuki masa pendaftaran bagi calon legialstif. Ketika mendaftar saat sedang menjabat, misalnya kepala daerah atau bupati, maka berarti harus mundur sebagai kepala daerah,” jelas Asfa, panggilan akrab Asep Z Fauzi, kemarin (22/6).

Asfa lalu menjelaskan, siapapun kepala daerah saat sedang menjabat namun ingin maju di Pileg, maka diharuskan mundur sebagai kepala daerah. Seperti halnya jika seorang anggota dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan di legislatif.

“Jika ingin jadi calon legislatif ya harus berhenti dulu dari jabatan kepala daerah. Tapi itu kalau maju di Pileg ya, kalau tidak ya itu kembali lagi kepada yang bersangkutan, dan menyelsaikan masa tugasnya sampai akhir masa jabatan sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Disisi lain, Asfa menyebut, bagi setiap partai baru yang hendak menjadi peserta pemilu maka dilakukan verifikasi faktual. Namun bagi partai lama yang memiliki kursi di DPR RI, varifikasi faktual tidak dilakukan. Berdasarkan data, ada sembilan partai yang meraih kursi di DPR RI yang tidak akan menjalani verifikasi faktual.

“Ada sembilan partai yang sudah memenuhi batas ambang parlemen di tahun 2019, itu sudah selesai sampai tingkat verifikasi administrasi. Kalau verifikasi faktual ini hanya dilakukan bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPR,” terangnya.

Sedangkan bagi partai yang tidak meraih kursi di Pileg lalu, lanjut Asfa, tetap harus mengikuti verifikasi factual yang dilakukan oleh KPU. Termasuk juga partai baru. “Nah, partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI dan juga partai baru, otomatis harus menjalani verifikasi faktual.  

Secara teknis, pihaknya bakal mengawali pendaftaran parpol pada akhir Juli 2022. Hal ini dilakukan secara terpusat oleh ketua umum masing-masing parpol di tingkat pusat. “Tahapan pemilu sudah dilaunching pada 14 Juni kemarin. Namun secara teknis, nanti tanggal 29 Juli dimulai tahapan dengan membuka pendaftaran bagi partai politik peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.(ags)

 

Kategori :