RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus komplotan pengedar dan kurir narkoba yang beraksi di 13 kecamatan.
Meski demikian, pengembangan atas kasusnya masih dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram dan menangkap pelaku lainnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir pihaknya melakukan upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Hasilnya, kata dia, sebanyak 24 tersangka yang merupakan pengedar dan kurir berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba diamankan dari tangan para tersangka dengan jumlah berbeda-beda.
Menurutnya, dari 20 kasus itu delapan diantaranya pada April. Kemudian Mei ada tujuh kasus, dan Juni sebanyak lima kasus.
“Tersangka yang kita tangkap ada 24 orang, 15 orang pengedar dan 9 orang kurir. Semuanya laki-laki. Semuanya 20 kasus,” jelasnya didampingi Kasatres Narkoba, AKP Herry Nurcahyo, Jumat (24/6) dalam konferensi pers di Aula Patria Tama.
Pihaknya mengungkapkan, para tersangka ditangkap di 13 kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu April hingga Juni 2022. Adapun modus operandinya, para tersangka dalam menjalankan bisnis barang haramnya itu masih menggunakan pola lama.
Yaitu, dengan cara menempel atau meletakan barang di suatu tempat yang telah disepakati, khususnya sabu dan ganja. Bahkan, ada yang menggunakan jasa titipan (jastip).
“Sedangkan peredaran obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin, mereka bertemu secara langsung,” ujar Lukman.
Pihaknya juga mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa 69,42 gram sabu, dan ganja kering sebanyak 187,97 gram. Serta 23.489 butir pil obat keras yang terdiri dari Tramadol 9.656 butir dan Hexymer 13.833 butir.
Dikatakannya, untuk kasus sabu dan ganja tersangkanya dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Sedangkan terhadap kasus obat keras, pihaknya menerapkan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangkanya terancam hukuman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Sementara itu, belasan TKP kasus peredaran narkoba tersebut terdapat di Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder, dan Haurgeulis. (tar)