RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Persoalan perbatasan kembali muncul dan dibahas pada rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih yang difasilitasi Bawaslu Kota Cirebon beberapa waktu lalu, diseriusi untuk diselesaikan.
Pasalnya, penyelesaian persoalan perbatasan ini menyangkut kurang lebih 100 KK yang statusnya membingungkan. Menurut Permendagri nomor 75 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, secara wilayah, tempat tinggal mereka sudah masuk wilayah administratif Kota Cirebon. Sedangkan secara administrasi kependudukan, mereka masuk tercatat sebagai penduduk Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH pun turut angkat bicara. Dia berjanji akan melakukan evaluasi di internal jajarannya, untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penegasan perbatasan di lapangan.
"Sebagai kepala daerah, saya akan segera menanyakan. Sudah sampai mana prosesnya? Kalau perundingan-perundingan sih sudah sejak dulu. Tinggal migrasi administrasi kependudukannya, termasuk itu salah satunya," ungkap Azis.
Segala bentuk komunikasi, lanjut Azis, sudah dilakukan antara kedua daerah. Dan saat ini, tinggal masing-masing pemda menyamakan persepsi bagaimana agar penegasan batas wilayah bisa diterapkan di lapangan. Tujuannya, agar esensi dari penegasan batas wilayah, yakni pelayanan masyarakat bisa dilakukan secara maksimal.
"Tujuan utamanya, penegasan perbatasan itu kan agar masyarakat mendapat kepastian, mau diurus oleh siapa? Karena Permendagri sudah ada," lanjutnya.
Dijelaskan Azis, persoalan penegasan batas wilayah ini bukan hanya soal data pemilih, melainkan hal utama adalah pelayanan, yang menjadi tugas dari adanya sistem pemerintahan.
Dan sebetulnya, kata dia, persoalan perbatasan ini kerangka dasarnya sudah ada, yakni Permendagri, dan diperjelas dengan petunjuk yang sudah disampaikan oleh kementerian atau provinsi. Sehingga saat ini tinggal bagaimana pemkot dan pemkab segera melakukan penerapan di lapangan.
Namun demikian, masih kata Azis, dalam menerapkan petunjuk-petunjuk yang diberikan, ini harus benar-benar sesuai dengan aturan yang ada. Dan untuk masyarakat di lapangan, sebisa mungkin diberikan pemahaman agar masyarakat tidak punya pemikiran sendiri yang melenceng dari ketentuan.
"Supaya cepat selesai. Jadi keinginan masyarakat itu tetap jadi perhatian kita. Namun kerangka penyelesaian tidak boleh lepas dari aturan. Kalau sudah seperti ini akan cepat. Kedua daerah harus patuh terhadap ketentuan dari kementerian. Itu yang paling utama," tandasnya. (sep)