RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Proses migrasi kependudukan yang merupakan tindak lanjut dari nota perjanjian kerja sama yang sudah diteken Walikota dan Bupati Cirebon terkait penyelesaian persoalan batas wilayah, terus dilakukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bergerak aktif melakukan proses perpindahan status kependudukan dari penduduk yang tadinya masuk ke daerah Kabupaten Cirebon, dan sesuai dengan Permendagri nomor 75 tahun 2018, menjadi wilayah Kota Cirebon. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Rahmat Saleh menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dari koodinator warga di lapangan, lanjut Rahmat, diajukan 33 Kepala Keluarga yang ingin bermigrasi ke wilayah Kota Cirebon. Dan itu sudah diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)-nya. "Ada 33 KK yang diajukan. Dari 33 KK itu, kemarin kita usulkan ke kabupaten. Dan setelah diverifikasi di sana, baru 11 KK yang SKP WNI-nya dikeluarkan," ungkap Rahmat. Pada 11 KK yang SKPWNI-nya sudah terbit, lanjut Rahmat, terdiri dari 36 jiwa, dan dari keseluruhannya ada 32 wajib KTP. Setelah 11 SKPWNI diterbitkan, KK yang bersangkutan diminta untuk mengisi formulir F1.02 untuk mengajukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP. Sampai kemarin, baru satu KK berisi dua KTP yang sudah mengajukan, dan dicetakkan dokumen kependudukannya. "Dari 11, sudah ditarik ke kota, kita minta isi form F1.02 untuk pengajuan KK dan KTP. Baru satu KK terdiri dari dua KTP yang sudah jadi. Mereka masuk menjadi warga RT 04 RW 01 Sukapura. Yang lain masih proses dan segera menyusul," jelasnya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengapresiasi kedewasaan yang ditunjukkan Pemkab dan Pemkot Cirebon dalam menyelesaikan persoalan perbatasan, yang sebetulnya sudah terjadi bertahun-tahun. "Atas langkah cepat yang dilakukan Pemkot dan Pemkab dalam menyelesaikan persoalan perbatasan, kami mengapresiasi, ini sesuai dengan yang kita harapkan. Meskipun seharusnya dari tahun-tahun kemarin," ungkap Imam. Namun demikian, bukan hal yang terlambat, dan mau tidak mau harus disadari, bahwa persoalan penyelesaian wilayah perbatasan ini kembali mencuat dari persoalan tahapan pemilu yang dibahas KPU dan Bawaslu. Namun kali ini direspons baik oleh kedua daerah. Sampai kedua kepala daerahnya bersepakat dengan menandatangani nota perjanjian kerja sama. "Tapi kita harus tetap memberikan apresiasi. Karena saat ini sudah tidak ada pro kontra lagi terkait perbatasan. Tinggal proses tindak lanjutnya saja," kata dia. (sep)Migrasi Wilayah Perbatasan, Baru Satu KK Resmi Jadi Warga Kota Cirebon
Selasa 12-07-2022,14:30 WIB
Kategori :