RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct
Selasa 12-07-2022,19:00 WIB
Editor : Suwandi
Kategori :