RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Lima orang anggota komplotan maling spesialis ban serep diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Indramayu.
Komplotan tersebut beraksi lebih dari 150 kali. Mereka manarget kendaraan roda empat di rest area jalan tol, jalur Jakarta-Cikampek (Japek) dan jalur Cikopo-Palimanan (Cipali).
Kelima tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya itu merupakan warga Kabupaten Karawang.
Yakni, DM (39) asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, FS (41) dan LIP (28) warga Desa Bengle, Kecamatan Majalaya. Serta DS (19) asal Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, dan DM (45) warga Desa Duren, Kecamatan Klari.
“Ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Perannya sebagai penadah, dan identitasnya sudah kami ketahui,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, Jumat (15/7).
Menurutnya, setiap beraksi, komplotan ini terbilang sadis. Mereka tidak segan melukai korban yang menghalang-halangi aksinya.
“Saat diamankan di salah satu rest area jalan tol, mereka melawan dan melarikan diri. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak pelaku yang mengenai kakinya,” ungkap dia.
Dari tangan para tersangka, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berplat nomor B 2014 POE.
Juga satu set kunci-kunci roda, dua buah kartu E-Money, lima buah handphone, dua buah pisau cutter, satu buah ban serep kendaraan truk berikut velg, dan satu utas tali pengikat ban serep.
Modus operandinya, kata dia, setiap beraksi para pelaku menghentikan mobil yang digunakannya di belakang mobil truk yang menjadi target sasaran.
“Lalu, beberapa para pelaku berbagi tugas, ada yang mengawasi situasi, eksekutor, dan ada satu pelaku yang tetap berada di balik kemudi,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil ban truk sasaran, mereka langsung meninggalkan lokasi tanpa meninggalkan jejak.
Para pelaku kerap mengelabui petugas keamanan di rest area dengan mengganti plat nomor mobil yang digunakan saat beraksi.
Sedangkan hasil kejahatannya dijual kepada penadah dengan harga di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1,3 juta.
“Terhadap kelima tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan ini, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tar)