RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Meski kondisi pandemi sudah melandai, namun lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA) di Kabupaten Majalengka tetap menerapkan Kurikulum Darurat (atau Kurikulum Covid-19) yang dikombinasikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 3331 tahun 2022.
Hal tersebut terlihat saat kegiatan verifikasi faktual (Verfal) KTSP kurikulum Darurat Pandemi Covid-19, sebagai salah satu komponen dalam mendukung pembelajaran di awal tahun pembelajaran ini. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Drs H Moh Mulyadi mengatakan meski kondisi pandemi Covid-19 sudah menurun namun kewaspadaan harus terus ditingkatkan. Pendidikan kata dia harus terus berjalan, agar para siswa tetap mendapatkan asupan pendidikan. Untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, maka kemampuan para guru juga harus terus ditingkatkan termasuk kemampuan guru melalui pengembangan kurikulum darurat Covid agar kebutuhan pendidikan anak tetap bisa disampaikan. “KTSP tersebut nantinya akan menjadi rambu-rambu para guru dalam mengajar, karena di dalam KTSP itu terdapat sejumlah program perencanaan pembelajaran termasuk kalender pendidikan dan lainya,” jelasnya, Senin (18/7). Sementara Ketua PD IGRA Majalengka, Tating SPd dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya membantu peningkatan kemampuan para kepala sekolah dan guru RA baik dalam pembelajaran maupun teknis administrasi tugas sekolah. Saat ini pembelajaran di RA sudah mulai dilakukan secara tatap muka atau luring. Namun sejumlah penerapan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan sebelum masuk sekolah, pemeriksaan suhu badan dan penggunaan hand sanitizer menjadi salah satu kegiatan yang harus dilakukan setiap awal pembelajaran. “Kegiatan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan menambah pengetahuan serta kompetensi guru dalam mengajar, maupun para kepala sekolah dalam menyelesaikan tugasnya. Tentunya agar sesuai dengan rambu-rambu yang sudah diterapkan Kementerian Agama,” jelasnya. Sementara itu verifikasi dan validasi kurikulum KTSP sendiri diawali dengan pemeriksaan oleh pengawas di tingkat Pengurus Cabang (PC), sebelum kemudian mendapatkan pengesahan dari pihak Kemenag dalam hal ini Kasi Pendidikan Dasar Islam (Pendais). “Sebelum disahkan oleh pihak Kemenag, kurikulum tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi para pengawas di setiap kecamatan, kemudian akan diteliti kembali oleh bidang kurikulum dan baru bisa digunakan di sekolah,” ucap Tating. (pai)RA Tetap Terapkan Kurikulum Covid-19
Selasa 19-07-2022,06:30 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Jumat 25-11-2022,07:00 WIB
Waspada Modus Penipuan Investasi Bodong
Selasa 25-10-2022,06:00 WIB
Musim Hujan, Waspada Pohon Tumbang
Rabu 28-09-2022,05:30 WIB
BPBD Pantau Gunung Margatapa dan TNGC
Selasa 20-09-2022,06:00 WIB
Patroli Hutan Antisipasi Kebakaran
Kamis 08-09-2022,06:00 WIB
Jalur Perbatasan Majalengka-Cirebon Rawan Curat
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,16:49 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman 50-100 Juta: Tenor Hingga 5 Tahun
Rabu 11-02-2026,18:28 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI Pinjaman 200-300 Juta: Solusi Modal Usaha Bunga 6%
Rabu 11-02-2026,12:22 WIB
Kapan Jadwal Puasa 2026 Menurut Muhammadiyah? Cek 1 Ramadan 2026
Rabu 11-02-2026,11:30 WIB
Incar Tiga Kemenangan Beruntun! Duel Brentfrod vs Arsenal, Jadwal dan Head to Head Papan Atas Klasemen
Terkini
Kamis 12-02-2026,07:30 WIB
Akankah Malut Bangkit? Jadwal Malut United vs Persijap, Pegang Kendali Head to Head
Kamis 12-02-2026,07:00 WIB
Jadwal Puasa Imsakiyah dan Maghrib Di Kota Cirebon Ramadhan 1447 H/2026 M
Kamis 12-02-2026,06:43 WIB
BNSP Dorong Pemkab Indramayu Intervensi Sertifikasi Pekerja Sektor Migas
Kamis 12-02-2026,06:41 WIB
139 Calwu Terpilih Pilwu 2025 Diingatkan Soal Kelola Keuangan
Kamis 12-02-2026,06:30 WIB