
"Imbauan kami intinya mengedepankan pencegahan tersebut. Juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Ini juga bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran atau indikasi awal pelanggaran pemilu," pungkasnya. (sep)