RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan sindikat pencuri dengan modus ganjal ATM yang beraksi di Kota Cirebon.
Tiga kawanan yang dibekuk adalah, SY, AHS dan AST. Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran berbeda. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, ketiganya beraksi di sebuah mesin ATM yang berada di wilayah Harjamukti pada hari Rabu tanggal 27 Juli lalu. "Sekitar pukul 17.00 WIB, ketiganya beraksi di ATM yang ada di minimarket di Harjamukti," ungkap M Fahri. Peran SY, mengganjal mesin ATM menggunakan batang tusuk gigi. Sehingga saat korban berinisial MP datang untuk mengambil uang, ia kesulitan karena lubang kartu sudah diganjal SY. "Saat itu korban mau ambil uang, tapi saat masukin kartu, kesulitan. Sebelumnya SY sudah ada di ATM tersebut, dan mengganjal ATM dengan dua batang tusuk gigi," lanjut M Fahri. Alih-alih membantu, saat korban kesulitan, SY pun pura-pura datang, dengan satu kartu ATM yang sangat mirip dengan milik korban. Ditukarkanlah ATM tersebut dengan milik korban oleh SY tanpa sepengetahuannya. Sampai situ peran SY. Lalu, datang tersangka kedua, AHS. Dia bertugas mengintip korban memasukkan pin ATM-nya. Lalu setelah dapat, ia langsung mengabari SY. Selain keduanya, ada satu tersangka lain, yakni AST. Perannya mengemudikan mobil yang digunakan para pelaku. Setelah dapat kartu ATM korban, dan memperoleh info mengenai pinnya dari AHS, SY pun langsung mencari ATM lain dan melakukan transfer dari rekening korban. SY melakukan dua kali transfer, yakni senilai Rp50 juta dan Rp15 juta. Dan di luar itu, ia pun melakukan tarik tunai senilai Rp6 juta yang digunakan untuk operasional ketiganya beraksi. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang tusuk gigi, 22 keping kartu atm dari berbagai perbankan, HP dan mobil tersangka yang digunakan untuk melakukan aksinya. "Total kerugian korban Rp71 juta. Timsus kita lakukan penyelidikan. Dan alhamdulillah, pelaku diamankan di Surakarta, Solo. Tiga-tiganya, saat diduga akan beraksi di Surakarta. Saat ke TKP, mereka sempat mengancam petugas dan akan melarikan diri. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya. Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. "Dua dari tiga tersangka adalah residivis. Tindak pidana yang sama dilakukan di Banjar dan Tangerang. Pelaku tiga-tiganya orang Lampung. Aksi ketiga kali dengan ini, lintas provinsi," paparnya. Saat diinterogasi Kapolres, salah satu tersangka, mengaku menggunakan ATM pribadi mereka yang saldonya kosong untuk ditukar dengan milik calon korban. "Kami tidak ada pekerjaan tetap. Hasilnya ditransfer ke rekening keluarga di Lampung," kata dia. (sep)Hasil Aksi Ganjal ATM Langsung Ditransfer ke Keluarga di Lampung
Selasa 02-08-2022,11:00 WIB
Kategori :