RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Setelah dilakukan proses penyidikan intensif, kasus mayat pria misterius terlilit lakban akhirnya terungkap.
Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua pelaku, salah satunya dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas.
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu berinisial ASW alias Awi (34) asal Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen. Polisi menangkapnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara, SLS alias Sansan (40) warga Lumajang, Jawa Timur yang ditangkap di kampung halamannya dengan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Sedangkan korbannya yang ditemukan mengambang di saluran irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu diketahui bernama Widodo (54) warga Perum Central Park Cikarang Blok B-4, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Motifnya kedua tersangka ini mengambil dan menguasai mobil korban dengan melakukan kekerasan dan membunuh korban,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, Selasa () dalam pers rilis di Aula Patria Tama mapolres setempat.
Adapun modus operandinya, kedua tersangka sudah merencanakan akan mengambil mobil milik korban di depan sebuah minimarket wilayah Cikarang Utara.
Saat itu, Minggu (24/7) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka SLS meminta ASW untuk membeli lakban warna coklat di minimarket yang kemudian memintalnya hingga menjadi tali.
Beberapa lama kemudian SLS menghubungi korban melalui sambungan telepon seluler untuk datang dan menjemputnya. Lalu korban datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio berplat nomor B 1063 FRT.
Selanjutnya mobil melaju ke arah sebuah kawasan pabrik di wilayah Cikarang Selatan. Dan, di tengah perjalanan, di sebuah tempat sepi korban dihabisi dengan cara dijerat lehernya kemudian dilakban dan diikat.
Sesaat kemudian, ASW mengambil alih kemudi dan melajukan mobil ke arah Cikarang Utara. Sedangkan tubuh korban dibaringkan di kolong belakang kursi kemudi. Setibanya di sebuah kawasan, ASW turun dan mengambil handphone korban.
Sementara, SLS membawa kabur mobil korban menuju ke Lumajang, Jawa Timur. Namun, saat dalam perjalanan tepatnya di wilayah Indramayu, SLS membuang korban di sebuah tempat.
“Modusnya tersangka SLS memesan Go-Car secara offline. Setelah berada di tempat sepi korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher korban dan melakban wajah dan kepala korban, kemudian mengambil handphone dan mobil korban,” terangnya.
Tersangka berdalih, tindakan yang dilakukannya karena terpaksa untuk membayar utang dan membeli saldo judi online. Dan mobil hasil kejahatannya dijual ke penadah di wilayah Lumajang seharga Rp10 juta.
Kepada tersangka, pihaknya menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Dalam hal ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 2 ke 3 KUHP.