"DPC tidak sampai melakukan pleno. Tidak ada ketentuan yang mengatur harus diplenokan DPC. Kalaupun ada, sifatnya hanya memberikan masukan. Karena seorang sekda ini merupakan orang yang dianggap penting bagi perjalanan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon," jelasnya.
Karena itu, kalau salah pilih sekda, maka bupati tidak bisa menjalankan roda-roda pemerintahan sesuai keinginan bupati. Sebaliknya, meskipun tidak menyodorkan nama, mestinya bupati memahami apa yang menjadi masukan dari DPC.
"Kita hanya memberikan kriteria-kriteria yang diinginkan. Sosoknya seperti apa. Kan begitu," lanjutnya.
Dia berharap bupati bisa memilih sekda yang benar-benar terbaik. Bisa menggerakan dan membantu kerja bupati dan wabup. Sehingga, roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan. (yog/zen)