Sedangkan Edi Satoto menyimpulkan, beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya, penataan ruang ke depan harus disusun dengan baik serta perizinannya harus lengkap.
BACA JUGA:Rebut Juara Umum GLN Gareulis Jabar 2022
“Sertifikat laik fungsi bangunan yang dikeluarkan juga harus sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Pengawasan harus benar-benar dilaksanakan terutama bagi perangkat daerah yang mengawal peraturan daerah,” imbuhnya.