RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19 saat ini, Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan terbaru untuk para penumpang moda transportasi kereta api.
Maka dari itu, terhitung mulai tanggal 30 Agustus mendatang, ketentuan perjalanan KA akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2022. Salah satu ketentuan utama dalam SE terbaru tersebut, para pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster. Sedangkan untuk para calon penumpang di bawah usia tersebut, wajib melakukan vaksinasi kedua. "Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai tanggal 30 Agustus 2022 besok," jelas Vice President PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Takdir Santoso. Perubahan dalam aturan terbaru ini, sebagai penegasan dari ketentuan sebelumnya. Para calon penumpang, menurut ketentuan sebelumnya, yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun dengan terbitnya ketentuan terbaru, mulai 30 Agustus besok hal tersebut tidak berlaku lagi. Maka dari itu, PT KAI mengingatkan agar para calon penumpang melakukan vaksin booster ketika hendak melakukan perjalanan. "Mulai 30 Agustus besok, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi yang disyaratkan tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan," tegas Takdir. Sebelum diberlakukan tanggal 30 Agustus besok, sejak diterbitkan 26 Agustus lalu, PT KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga ketentuan terbaru tersebut bisa diketahui, dipahami dan diikuti oleh semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. "Saat ini adalah masa sosialisasi. Masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama. Agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah, agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," jelasnya. Untuk masa transisi dalam sosialisasi aturan baru ini, ditambahkan Takdir, khusus untuk para pelanggan yang sudah memesan tiket di tanggal keberangkatan tanggal 30 Agustus sampai dengan 12 September, dan tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi sesuai ketentuan terbaru, mereka dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian biaya 100 persen. "Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI. Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan. Dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," kata Takdir. (sep)Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster
Senin 29-08-2022,20:00 WIB
Tags : #vaksin booster
Kategori :
Terkait
Jumat 25-11-2022,18:45 WIB
IndoVac Sudah Bisa Digunakan Lansia untuk Booster Kedua Vaksin Covid-19
Senin 29-08-2022,20:00 WIB
Mulai 30 Agustus, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Booster
Rabu 27-07-2022,07:00 WIB
Melonjak Lagi, Ada 38 Kasus
Terpopuler
Minggu 01-02-2026,13:26 WIB
Promo Alfamart Terbaru Hari ini 1 hingga 15 Febaruari 2026 Perawatan hingga Bahan Masak Diskon
Minggu 01-02-2026,13:56 WIB
Promo JSM Superindo Februari 2026, Hanya Berlaku Hari Ini, Daging dan Buah-buahan di Bandrol Murah
Minggu 01-02-2026,13:38 WIB
Promo Superindo 01 Februari 2026 : Sambut Ramadan, Harga Minyak Goreng Dan Daging Diskon Hingga 25 Persen.
Minggu 01-02-2026,14:19 WIB
Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Minggu, 01 Februari 2026: Prediksi Karier, Cinta, Finansial, dan Kesehatan
Minggu 01-02-2026,20:14 WIB
Radikalisme Anak Mengintai, Ancaman Nyata yang Tak Kasat Mata
Terkini
Senin 02-02-2026,10:39 WIB
Bulan Purnama Snow Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini 2 Februari 2026, Cek Waktu Puncaknya!
Senin 02-02-2026,10:30 WIB
Baca Yasin Nisfu Syaban Kapan? Ini Jadwal dan Waktu Terbaik Pelaksanaannya
Senin 02-02-2026,10:23 WIB
Waktu Terbaik Membaca Yasin 3 Kali Di Malam Nisfu Syaban 2026
Senin 02-02-2026,10:06 WIB
Syarat Lengkap dan Cara Daftar Sekolah Garuda: Jangan Sampai Ada yang Terlewat!
Senin 02-02-2026,09:38 WIB