RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara resmi melaporkan presenter Feni Rose atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Mantan kuasa hukum Bharada E itu melaporkan sang artis ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
"Saya sudah meporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa seusai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Deolipa membawa barang bukti berupa foto hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga Feni Rose dan Tata Liem. Dalam percakapan tersebut, Feni Rose menyebut Deolipa sebagai musisi yang berpura-pura pengacara.
"Isinya, hai Tata Liem, apa-apaan, tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara," ujarnya. Pengacara nyentrik itu tak terima dengan kalimat Feni Rose yang terkesan merendahkannya.
Deolipa menegaskan bahwa dirinya ialah pengacara profesional yang tersertifikasi. Baca Juga: Feni Rose Sindir Aldi Taher Soal Celana, Menohok Banget "Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya," tuturnya. (jpnn/rakcer)