KPU Kota Cirebon Perlu Rekrut 7.835 Personel
Rabu 07-09-2022,15:30 WIB
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pada Oktober 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan mulai melakukan rekrutmen untuk tenaga penyelenggaraan di tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekrutmen akan terus berlanjut, hingga nanti rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan/Desa, sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di tingkat TPS.
Untuk angka kebutuhannya, di Kota Cirebon, untuk personel PPK, PPS hingga KPPS, diperkirakan lebih dari tujuh ribu personel.
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH mengungkapkan, angka kebutuhan personel penyelenggara hingga di tingkat TPS akan disesuaikan dengam estimasi jumlah TPS yang akan dibuka saat Pemilu 2024 nanti. Untuk TPS, pihaknya memberikan estimasi, Pemilu 2024 nanti akan ada 1.100 TPS di Kota Cirebon.
Jumlah yang diestimasikan untuk 2024 tersebut mengalami peningkatan dari jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu.
"Estimasi kita untuk TPS, ada 1.100. Memang estimasi gemuk, karena saat Pemilu 2019 itu hanya 979 TPS. Itu baru estimasi," ungkapnya, kemarin.
Jika dihitung dengan didasarkan pada estimasi TPS tersebut, lanjut Didi, maka akan bisa diketahui berapa personel penyelenggara yang dibutuhkan KPU.
Untuk tingkat PPK, ada lima kecamatan, dan di setiap kecamatan perlu lima komisioner PPK. Sehingga perlu 25 personel untuk tingkat PPK.
Untuk PPS, ada 22 kelurahan di Kota Cirebon, dan di setiap PPS perlu lima personel, sehingga diketahui perlu 110 untuk personel PPS.
Sementara untuk personel di KPPS, dikatakan Didi, perlu tujuh personel, lima petugas pemungutan dan termasuk dua petugas pengamanan. Maka untuk KPPS 7 dikali estimasi jumlah TPS sebanyak 1.100, yakni 7.700 personel. Maka jika dijumlah, dari tiga unsur tersebut, KPU memerlukan 7.835 personel untuk PPK, PPS dan KPPS.
"Selain itu, kita juga perlu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), satu orang per TPS," jelasnya.
Ditambahkan Didi, estimasi TPS untuk pemilu sebanyak 1.100 tersebut, berdasarkan perhitungan, dengan ketentuan bahwa satu TPS, maksimal pemungutan suara dari 300 pemilih. Ketentuan tersebut dihitung dengan berdasarkan jumlah penduduk terbaru, sehingga di estimasi akan ada 1.100 TPS di Pemilu 2024 nanti.
"Yang pasti akan ada penambahan TPS, karena Pemilu itu untuk maksimal 300 pemilih. Kalau Pilkada beda, maksimal untuk 500 pemilih, jadi estimasi untuk Pilkada hanya 600 TPS, dari tadinya 576 TPS pada Pilkada sebelumnya. Saya kira itu bisa mengakomodir dinamika perkembangan pemilih," paparnya. (sep)
Kategori :