RAKYATCIREBON.ID , MAJALENGKA - Sebanyak 77 warga pemilik tanah dan bangunan di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi yang tanah dan bangunanya dilintasi Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) Rancaekek-Sunyaragi, akan segera mendapatkan kompensasi.
Janji tersebut seperti yang dijelaskan Astrit, perwakilan PT PLN Persero saat menggelar sosialisasi SUTT di Desa Lengkong Kulon, Kamis (15/9). Menurut dia, SUTT merupakan proyek pembangunan tiang menara penyangga kabel listrik milik PLN, yang berbeda dengan Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Letak perbedaanya ada pada daya hantaran listrik yang mengalir di kabel tersebut. Dimana SUTT dayanya hanya sekitar 150 KV atau lebih rendah 3 kali dibandingkan dengan tegangan SUTET. Untuk jalur SUTT Rancaekek-Sunyaragi yang melintas di wilayah Majalengka hingga Kota Cirebon terdapat sekitar 100 tower, dan beberapa diantaranya berada di Desa Lengkong Kulon. “Kalau ini adalah kompensasi dari PLN untuk program SUTT dan bukan SUTET. Namun mekanisme dan proses serta cara penentuan besaran kompensasinya sama dengan kompensasi SUTET,” jelasnya. SUTT sendiri merupakan salah satu saluran listrik yang akan melintasi jalur yang sudah ditentukan, yang sebelumnya sudah dialiri listrik dari pembangkit kemudian disalurkan ke Gitet atau Gardu induk tegangan tinggi dan baru ke jaringan rumah atau industri. Sementara pemberian kompensasi bertujuan untuk memperbaiki pasokan listrik dan keandalan pasokan listrik. Dimana sebetulnya proyek tersebut merupakan proyek dari tahun 2019 dan baru dilanjutkan saat ini dan sempat terhenti karena Covid-19. “Pemberian kompensasi dari PLN kepada pemilik lahan yang dilintasi jalur SUTT ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Peraturan Nomor 13 Tahun 2021, tentang ruang bebas dan kompensasi. Dimana didalamnya mengatur soal subjek dan objek kompensasi. Diantaranya adalah tanah bangunan dan tanaman yang nilainya beda-beda,” tambahnya. Namun tidak semua tanaman akan mendapatkan uang penggantian, sebab pemberian kompensasi hanya akan diberikan bagi pemilik tanaman keras saja seperti mangga, durian dan lainnya. Sedangkan untuk tanaman padi, jagung dan kopi tidak akan diberikan kompensasi. Sementara itu untuk besaran dan perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan pihak PLN, setelah sebelumnya mendapatkan penjelasan dari tim appraisal independen atau tim penaksir harga akan menggunakan patokan harga yakni 15 persen X NJOP X Harga Jual Pasaran. “Sehingga sampai saat ini kami belum bisa menjelaskan berapa nilai per meternya, baik lahan , bangunan maupun tanaman. Karena belum ada tim survei dan penguji harga atau appraisal. Nanti hasil survei akan diumumkan berapa hari setelah ada hasil dari tim survei,” imbuhnya. Sementara jika terjadi sengketa atau perbedaan baik ukuran dan luas tanah maupun jumlah tanaman antara pemilik dengan tim survei, maka pemilik tanah diberikan 14 hari untuk menyanggah. Oleh karena itu kata Jawahir Kepala Desa Lengkong Kulon, para pemilik tanah harus tau berapa luas tanah, bangunan dan jumlah tanaman agar nanti saat pengumuman hasil survei dan penetapan harga tidak ada perselisihan. (pai)PLN Siap Berikan Kompensasi Jalur SUTT
Jumat 16-09-2022,05:30 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 21-10-2025,10:34 WIB
Pemkab Gencar Sosialisasi "Kala Senja," Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Biaya Terjangkau
Senin 11-08-2025,09:25 WIB
Dinas Damkar Edukasi Dunia Kampus Soal Penangan Kebakaran
Jumat 04-07-2025,19:50 WIB
Akselerasi Program 3 Juta Rumah, BP Tapera & Bank BJB Gelar Sosialisasi KPR di Majalengka
Kamis 19-09-2024,16:44 WIB
Imigrasi Cirebon Kukuhkan Desa Lombang Indramayu Jadi Desa Binaan
Selasa 13-08-2024,10:59 WIB
Selly Dorong UU TPKS Bisa Mulai Diterapkan Maksimal
Terpopuler
Sabtu 10-01-2026,03:55 WIB
Simulasi Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026: Modal Ringan untuk UMKM
Sabtu 10-01-2026,06:15 WIB
Pemilik Shio Ini Perlu Berhati-hati! Deretan Shio Ciong di Tahun Kuda Api 2026, Apa Saja Ramalannya?
Sabtu 10-01-2026,11:28 WIB
Super Freshtival, Promo JSM Superindo Periode 9 hingga 11 Januari 2026
Sabtu 10-01-2026,09:15 WIB
Bunga Rendah Cicilan Fleksibel? KUR BRI 2026 Solusinya!
Sabtu 10-01-2026,10:16 WIB
Simulasi Kredit BRIguna Karya PNS 2026: Suku Bunga 0,75% per Bulan untuk Plafon Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta
Terkini
Sabtu 10-01-2026,20:54 WIB
Ramalan Jodoh Shio Ayam di Tahun 2026: Benarkah Tahun Kuda Api Membawa Gejolak Asmara?
Sabtu 10-01-2026,20:38 WIB
Ramalan Shio Ayam di Tahun 2026: Siap-Siap Hadapi Gelombang Perubahan di Tahun Kuda Api!
Sabtu 10-01-2026,20:31 WIB
Harga, Spesifikasi, dan Fitur Samsung A57: Worth It untuk Dibeli Tahun Ini?
Sabtu 10-01-2026,20:14 WIB
Syarat dan Prosedur Terbaru Kredit Bank Mandiri Tanpa Agunan 2026
Sabtu 10-01-2026,20:04 WIB