RAKYATCIREBON.ID , MAJALENGKA- Polres Majalengka memusnahkan barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total 53 gram barang bukti berupa daun kering ganja dan 53 gram sabu dimusnahkan.
“Total barang bukti narkotika ganja 53 gram, sabu 53 gram yang disita Satnarkoba Polres Majalengka tersebut langsung dimusnahkan,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Suherman dan Wakil Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (19/9). Edwin menjelaskan, sejumlah barang bukti didapat dari 2 kasus yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka. Dari kasus itu, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Jumlah kasus 2 dengan jumlah tersangka 3 orang,” ujarnya. Dia menyebut, pemusnahan itu dapat menyelamatkan ratusan jiwa khususnya pemuda. Sebab peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya dapat merusak moral bangsa. “Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa, apalagi menyasar kebanyakan ke kalangan anak muda,” jelas dia. Lebih lanjut, Edwin menyampaikan, pemusnahan itu dilakukan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi atau tempat pembakaran alat medis. Tujuannya, agar barang haram itu benar-benar habis terbakar serta tidak memberi efek negatif kepada lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pemusnahan. “Kita menunjukkan sinergitas antara penegak hukum bersama Pak Kajari dan Pengadilan Negeri Majalengka yang dihadiri oleh Bu Hakim. Kegiatan ini untuk memberikan tranparansi penyelidikan terhadap penanganan barang bukti yang ada. Baik BB sabu-sabu dan Ganja. Mudah-mudahan dengan kegiatan-kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku tindak pidana khususnya narkotika untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum Majalengka,” katanya. (hsn)Polres Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Selasa 20-09-2022,05:30 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Selasa 20-01-2026,19:28 WIB
Modus Baru Narkoba dalam Kemasan Permen, Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pelaku
Kamis 18-12-2025,17:16 WIB
Pasca Gerebek Narkoba, Kepala BNN Suyudi Ario Seto - Shandy Aulia Diterpa Isu, Ada Apa?
Senin 03-03-2025,06:13 WIB
Perang Sarung Pecah di Munjul Majalengka, Tiga Pemuda Ditahan
Selasa 20-09-2022,05:30 WIB
Polres Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Jumat 16-09-2022,05:00 WIB
Polres Awasi Penyaluran Bansos
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,11:31 WIB
BYD Siapkan Great Seagull, Hatchback Listrik Baru Posisi di Atas Seagull
Kamis 27-08-2026,08:35 WIB
Promo Alfamart Gantung 25-31 Agustus 2026: Sunco 2L Rp43.900 dan Diskon Gajian!
Kamis 27-08-2026,04:25 WIB
Muncul Skema 3 Direksi Perumda Air Minum Tirta Jati
Kamis 27-08-2026,07:12 WIB
Perbedaan Mitsubishi Pajero Generasi Kelima dan Pajero Sport
Kamis 27-08-2026,15:46 WIB
Pemkab Indramayu Komitmen Jaga Lahan dan Produktivitas Tanaman Pangan
Terkini
Kamis 27-08-2026,23:45 WIB
Solusi NIK Tidak Ditemukan di Cekbansos.kemensos.go.id 2026
Kamis 27-08-2026,23:30 WIB
Panduan Dasar Cara Beli dan Jual Kripto di Binance Trading
Kamis 27-08-2026,23:15 WIB
Cara Cek Status Keaktifan Peserta JKN Online Cepat dan Mudah
Kamis 27-08-2026,23:00 WIB
Yamaha YZF-R2 Resmi Meluncur, Kapan Masuk ke Indonesia?
Kamis 27-08-2026,22:45 WIB