RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10). Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
"Ya (belum dilakukan penahanan)," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Menurutnya, ada yang perlu digali lagi dari tersangka sehingga penyidik melakukan pemeriksaan tambahan.
"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain, akan diinformasikan," ujar Irjen Dedi.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan) persyaratanya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.
Tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema. Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Hasdarman berperan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi turut dijadikan tersangka.
AKP Bambang juga memerintahkan penembakan gas air mata. Terakhir, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata, tetapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan. Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn/rakcer)