"Harus dilihat perizinanan, apakah sudah mempertimbangkan dampak lingkungan atau belum, karena pasti dampaknya ke warga," tegas dia
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama. Sebelumnya, PT Gamantara Trans Ocean Shipyard ini juga pernah melakukan hal yang sama. Bahkan saat itu bermasalah sampai ke meja hijau. Dan tidak tanggung-tanggung, divonis bersalah dengan vonis harus membayar denda Rp2 miliar melalui Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
"Bulan April lalu baru saja dihukum denda. Ini reklamasinya malah dilanjutkan," imbuh Fitrah.