Sesaat kemudian pelaku meremas-remas payudara korban dan mengelus kemaluan korban. Lalu memastikan situasi di luar kamar kostan dan bergegas kabur dengan membawa handphone milik korban.
"Motifnya tersangka sakit hati karena kata-kata korban dan memintanya pergi jika tidak punya uang. Tersangka juga ingin menguasai kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain," ungkapnya.
Lukman menegaskan, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.