Penerapan E-Tilang Terbentur Fasilitas

Jumat 28-10-2022,07:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara

RAKYATCIREBON.ID ,  MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka sejauh ini belum menerapkan penindakan sanksi tilang elektronik (e-Tilang) kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan. Kebijakan tersebut salah satu faktornya karena terbentur fasilitas.Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman saat dikonfirmasi, Kamis (27/10). Satlantas Polres Majalengka menurutnya telah menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait “larangan” penilangan secara manual.

Namun, pihaknya sampai saat ini belum menerapkan sanksi tilang elektronik sebagai ganti tilang secara manual. “Untuk Majalengka belum menerapkan sistem tilang elektronik,” ujar Ngadiman.

Selama ini, pengendara yang melakukan pelanggaran diberikan tindakan teguran dan edukasi dalam berlalu lintas. “Untuk sementara selama itu belum ada, kita mengedukasi masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas dan memberikan teguran,” ucapnya.

Fasilitas yang belum mendukung menurut Kasat Lantas menjadi salah satu faktornya. Kendati demikian, dia berharap Majalengka bisa segera menerapkan sistem tersebut seperti kota-kota besar di Indonesia.

“Tentunya untuk menerapkan fasilitas tilang elektronik diperlukan fasilitas pendukung yang harus memadai,” jelas dia.

Namun, sambung Kasat Lantas, untuk edukasi dan teguran sementara akan dilakukan selama beberapa waktu ke depan. Sambil melihat kondisi apakah nantinya penerapan tilang elektronik bisa dilakukan.

“Kami setiap hari melakukan pengawasan terhadap pengendara dengan melakukan apel dan menegur pengendara yang melakukan pelanggaran,” katanya. (hsn)

Kategori :