Dituding Cari Sensasi, Ibu Korban Penganiayaan Anak Sambung oleh Oknum Polisi Buka Suara

Selasa 01-11-2022,08:00 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

Saat ini, kata Hetta, perkara yang ditangani Polresta Cirebon ini masih terus berlanjut, dan berkas sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Perkara dibuat satu berkas dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun. Info jaksa, tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan. Kasus ini masih berlanjut. Selama saya mendampingi beliau, apapun yang menjadi keluhan kami, selalu direspons cepat kepolisian. Kami diakomodir dengan baik oleh penyidik," jelasnya.

Hetta pun menampik adanya kabar yang menyatakan bahwa tersangka merasa ditipu karena ibu korban yang ia nikahi, ternyata sudah pernah menikah dan sudah mempunyai seorang anak perempuan, dan menjadi anak sambungnya.

"Ibu korban ini, sebelum menikah resmi tercatat dengan pelaku, sudah nikah siri selama satu tahun. Dan pelaku sudah tahu bahwa nanti ada anak sambung. Jadi tidak benar kalau merasa ditipu," ujarnya.

BACA JUGA:Verfak Anggota Capai 75 Persen, KPU Kota Cirebon masih Fokus 3 Kecamatan

Dengan perkembangan saat ini, ia pun meminta dukungan dari semua pihak, termasuk jajaran kepolisian, kejaksaan serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal prosesnya.

"Apakah yang maju itu perkara KDRT atau dugaan pencabulan, semua pasal maju. Dan ini semoga bisa menjawab pandangan yang selama ini beredar, prank atau berita bohong itu tidak benar," kata Hetta.

Kategori :