KEJAKSAN - Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) di ruang Griya Sawala, Senin (07/11) siang.
Rapat kerja tersebut, membahas secara spesifik mengenai aturan main program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang menjadi leading sector dari DPRKP.
Ketua Komisi II, H Karso menyampaikan, pihaknya mendorong agar DPRKP segera menyelesaikan Perwali soal Rutilahu, yang sebetulnya sudah selesai, namun perlu ada beberapa perbaikan.
"Pertama yang kita minta, Perwali rutilahu, sebenarnya, dua bulan lalu sudah jadi, hanya setelah dievaluasi ada koreksi dalam redaksi, jadi harus paraf ulang, mudah-mudahan segera selesai," ungkap H Karso.
BACA JUGA:Komisi I Sidak Tower BTS di Jalan Pancuran
Saat ini, dijelaskan H Karso, terpantau ada 19 unit yang sudah masuk usulan di SIPD, namun ketika Perwali sudah ditetapkan dan berjalan, maka pengusulan program Rutilahu akan lebih mudah.
"Kalau sudah ada Perwali mudah, karena relatif ada relaksasi untuk persyaratannya, kita saja di DPRD usulkan 350 unit, per anggota dapat 10 unit untuk masyarakat, karena kita dapat banyak permintaan soal rutilahu," kata H Karso.
Sementara itu, Kepala DPRKP, Wandi Sofyan SSTP menambahkan, pada rapat kerja kemarin, pihaknya menyampaikan laporan program kerja, termasuk soal Rutilahu yang Perwalinya masih dalam proses penyelesaian.
"Kami sampaikan beberapa program, terutama rutilahu, sesuai tupoksi kita," ungkap Wandi.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Cirebon Desak Proyek Jalan Ditunda, Waktu Sangat Mepet, Belum Ada Lelang Ulang
Terkait berbagai usulan yang disampaikan, lanjut dia, DPRKP akan menampung usulan yang masuk, termasuk dari Komisi II di DPRD.
"Kita tampung dan kita pilah, mana yang bisa kita handle, mana yang bisa dilaksanakan SKPD lain. Untuk nominalnya, APBD Kota Cirebon 15 juta, dari pusat dan provinsi 20 juta," kata Wandi. (sep)