INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pasar rakyat hingga toko swalayan.
Hal ini dipandang perlu karena ada kekhawatiran masyarakat terhadap potensi perilaku belanja akan berubah dan mematikan usaha pedagang kecil.
Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Imron Rosadi mengatakan, penjelasan raperda inisiatif itu telah disampaikan pada rapat paripurna 1 November 2022. Raperda tersebut tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
"Raperda sudah dibahas dan dikaji bersama dalam forum rapat komisi dengan menghadirkan pihak ketiga dan stake holder untuk melengkapi sebagai bahan referensi sesuai substansi materi," jelas Imron, Selasa (8/11).
BACA JUGA:Lapas Siapkan Napi Bisa Hidup Mandiri
Menurutnya, perkembangan toko swalayan berdampak pada eksistensi pasar rakyat atau pasar tradisional. Terutama pada toko konvensional atau warung.
Dalam hal itu, pilihan rasional konsumen dalam berbelanja memilih toko swalayan dikarenakan faktor harga yang sama dengan toko konvensional. Alasan lainnya kenyamanan tempat berbelanja dan jaminan kualitas barang yang dibeli.
Bahkan disebabkan pula okeh preferensi lainnya, terutama keinginan masyarakat untuk merasakan dampak modernisasi.
"Ada sebuah kekhawatiran pada masyarakat bahwa perilaku belanja masyarakat akan berubah dan akan mematikan usaha para pedagang kecil," ungkapnya.
BACA JUGA:Potensi Wisata Masih Banyak yang Belum Dikembangkan
Menurut pihaknya, selama ini banyak kalangan yang prihatin atas kemudahan membangun toko swalayan hingga terjadi sangat pesat. Hal ini menyebabkan menurunnya omzet pedagang kecil hingga berkurang jumlahnya.
Ditambah lagi, ketidak pastian jarak pada regulasi yang saat ini berlaku berbeda dengan implementasi terkait keberadaan toko swalayan atau pasar moderen.
"Oleh karenanya kebijakan yang akan disusun diharapkan mampu untuk memberikan solusi untuk permasalahan yang dihadapi, khususnya pengaruh terhadap pasar rakyat di Kabupaten Indramayu," kata Imron.
Komisi 3 juga menilai, Perda Nomor 7 tahun 2011 yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 tahun 2014 perlu dicabut. Alasannya karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Perlu perda pengganti," kata dia.
BACA JUGA:Jalan Rusak Sepanjang Satu Kilometer