321 Pendaftar Tunggu Seleksi PPK, yang Lolos Siap-siap CAT Tanggal 6 Desember
Kamis 01-12-2022,14:00 WIB
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU sudah membuka rekrutmen badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 20 November, dan ditutup pada 29 November 2022 kemarin. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Dari data di KPU Kota Cirebon, sampai pendaftaran hari terakhir, Selasa (29/11), terdata ada 321 akun pendaftar yang tersebar di lima kecamatan yang ada.
Sebanyak 321 akun pendaftar tersebut, tersebar dengan rincian 46 akun mendaftar untuk PPK di Kecamatan Kejaksan, 92 akun mendaftar di Kecamatan Kesambi, 33 akun mendaftar di Kecamatan Pekalipan, 102 akun mendaftar di Kecamatan Harjamukti dan 48 akun mendaftar di Kecamatan Lemahwungkuk.
Di tanggal yang berbarengan, sesuai tahapan, sejak tanggal 21 November, KPU juga sudah mulai meneliti berkas-berkas administrasi pendaftar yang diupload melalui aplikasi Siakba.
"Dari hasil penelitian KPU, sementara ini yang sudah lengkap ada 170 akun," jelas Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Dedi Haerudi kepada Rakyat Cirebon.
Dari 321 pendaftar, 170 akun yang persyaratannya di Siakba sudah dinyatakan lengkap, tersebar dengan sebaran 28 akun pendaftar di Kecamatan Kejaksan, 43 akun pendaftar di Kecamatan Kesambi, 16 akun pendaftar di Kecamatan Pekalipan, 55 akun pendaftar di Kecamatan Harjamukti dan 28 akun pendaftar di Kecamatan Lemahwungkuk.
"Datanya masih dimungkinkan bertambah. Karena tahapannya masih penelitian administrasi. Nanti pengumumannya tanggal 4 Desember," lanjut Dedi.
Setelah tanggal 4 diumumkan, tahapan selanjutnya, tanggal 5 sampai 7 Desember pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan menjalani tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Untuk Kota Cirebon, tes CAT direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022.
"Kemungkinan tes di Kota Cirebon akan di laksanakan tanggal 6 Desember. Insya Allah tempatnya di SMK 1, di Jalan Perjuangan," jelas dia.
Untuk tes CAT, pada teknisnya, modul soal untuk CAT akan disiapkan oleh KPU RI. Kemudian akan didistribusikan ke KPU di tingkat provinsi pada H-1 sebelum tes tulis melalui admin Aplikasi Siakba.
Sampai hari terakhir pendaftaran tanggal 29 November 2022, kuota perkecamatan untuk pendaftar sudah terlampaui. Yakni 3 kali angka kebutuhan atau 15 pendaftar. Maka untuk Kota Cirebon, tidak memberlakukan perpanjangan pendaftaran.
"KPU provinsi akan mendistribusikan ke KPU Kota dan Kabupaten pada H-3 jam sebelum tes tertulis dilaksanakan. Jadi teknisnya nanti admin Siakba," kata Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mulai membentuk badan adhoc yang akan membantu tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2024.
Bahkan, Bawaslu sudah melantik tiga petugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di lima kecamatan di Kota Cirebon, dan saat ini KPU sedang proses pembentukan.
Untuk melengkapi petugas adhoc, baik di KPU maupun Bawaslu, Pemerintah Kota Cirebon bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga tambahan untuk membantu badan adhoc. Baik yang harus diisi oleh petugas berstatus ASN, ataupun di luar itu untuk beberapa posisi yang disyaratkan dalam ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, memang dalam hal melengkapi badan adhoc penyelenggara pemilu, pemda memiliki tugas untuk menyediakan beberapa tenaga ASN.
"Itu memang tugas pemkot. Kita akan petakan. Malah Bawaslu sudah mengirimkan surat permohonan untuk itu. Karena Panwascamnya sudah terbentuk," ungkap Agus.
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH mengatakan, untuk pengadaan SDM yang bertanggung jawab adalah pemda. Adapun kebutuhannya, tiga personel untuk Sekretariat PPK dan tiga personel di sekretariat PPS. Masing-masing sebagai satu orang sekretaris dan dua orang staf bendahara dan staf umum.
Sehingga untuk personel yang harus disediakan pemda, tiga personel untuk PPK di lima kecamatan, ditambah tiga personel untuk 22 PPS. Jumlah total sebanyak 81 orang berstatus ASN.
Angka tersebut, sambung Didi, belum ditambah kebutuhan personel untuk membantu tugas badan adhoc Bawaslu, Panwascam butuh tiga ASN untuk setiap kecamatan.
Maka dari itu, sesuai dengan ketentuan, Panwascam di masing-masing kecamatan membutuhkan setidaknya tiga orang tenaga ahli dari Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk koordinator sekretariat, bendahara pembantu dan staf.
Jika ditambahkan dengan kebutuhan di badan adhoc KPU, maka setidaknya pemkot harus menyiapkan 96 ASN untuk ditugaskan membantu penyelenggara pemilu.
"Itu angka ideal yang harus kita isi. Tapi nanti kita petakan dulu, karena kondisi personel kita di pemerintahan juga terbatas," imbuh Agus. (sep)
Kategori :