Penyandang Disabilitas Punya Hak Yang Sama

Jumat 02-12-2022,16:00 WIB
Editor : Rekriyan daniswara

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN – Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang diperingati pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya, bertujuan untuk menghilangkan stigma dan memberi dukungan atas hak-hak meningkatkan martabat dan kesejahteraan yang diberikan kepada penyandang disabilitas.

Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI), Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Khitanan Massal, Bazzar dan Pembagian Sembako di Alun-alun Desa Garawangi, Kecamatan Garawangi, Jumat (2/12).

 

Sebanyak 30 peserta khitanan massal beserta 150 penyandang disabilitas ikut serta dalam acara yang digagas IPSM. Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan beberapa kebijakan pro disabilitas antara lain, membuka kesempatan menjadi ASN serta mengalokasi anggaran untuk program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

 

Bupati Kuningan H Acep Purnama turut hadir pada acara yang mengusung tema “Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world” atau “Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil”.

 

Tema peringatan tahun ini berfokus pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas. Selain itu, peringatan Hari Disabilitas Internasional juga sebagai komitmen untuk mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia.

 

Bupati Kuningan H Acep Purnama menuturkan, kesuksesan penyandang disabilitas telah banyak memberikan contoh, dan berprestasi baik dalam bidang olahraga, pelaku usaha dan lainnya. Hal ini dinilai cukup bisa memberi inspirasi sukses bagi penyandang disabilitas.

 

“Saya mengajak semua pihak, untuk merubah cara pandangnya pada penyandang disabilitas. Dari sebelumnya berbasis pendekatan belas kasihan atau charity-based approach, kini pendekatan hak asasi manusia atau human right approach,” kata Bupati.

 

Sebab, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak untuk mendapatkan pekerjaan layak, pendidikan, layanan kesehatan, hak politik, keagamaan, hak keolahragaan, hingga hak berekspresi, berkomunikasi, dan berkebudayaan yang bebas dari diskriminasi. Apalagi Pemkab Pekalongan telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

“Saya berharap, dari momentum HDI ini bisa semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

 

Pada kesempatan tersebut Bupati juga memberikan ucapan selamat memperingati HDI 2022 dan mengajak semua pihak untuk meningkatkan perhatian dan kepedulian serta menghimbau agar dapat bekerja keras dan bekerjasama dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak atas penyandang disabilitas.

 

Acep memberikan apresiasi kepada Ikatan IPSM Kabupaten Kuningan, sebagai pionir pembangunan kesejahteraan sosial, karena telah memfasilitasi agar terwujud kesejahteraan sosial penyandang disabilitas dan memberikan manfaat.

 

“Kepedulian dan pengabdian terhadap masyarakat yang kurang beruntung, harus terus dilakukan dan dioptimalkan lagi oleh PSM. Saya yakin jika kita dapat membangun dan menguatkan sinergi, antara pemerintah daerah, PSM, lembaga swasta atau dunia usaha, dan masyarakat, maka berbagai permasalahan sosial akan dapat ditangani dengan baik,” ucap Acep.

 

Masih dalam agenda kegiatan yang sama, Bupati Acep juga berkesempatan menyerahkan secara simbolis sembako kepada para disabilitas. Sebelum meninggalkan tempat tersebut Bupati juga tampak antusias menyaksikan anak-anak yang mau di khitan di lokasi tersebut.(ale)

 

 

Kategori :