Berikutnya peran KD, yakni bertugas memindahkan muatan solar dari dalam kendaraan pick up ke dalam kempuh penampung solar. Lalu memindahkan dari kempuh penampung ke truk tangki PT MME. MYD menyewakan kendaraan pick up yang sudah dimodifikasi kepada tersangka ABD dengan harga sewa Rp6 juta per bulan.
Kemudian ABD, perannya mengambil dengan menggunakan kendaraan pick up modifikasi dan membayar BBM jenis solar subsidi kepada tersangka TP. "Inisial TP merupakan penyedia BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur. Untuk CN merupakan pihak PT MME yang membeli solar jenis BBM bersubsidi dari tersangka SG. TP dan CN ini statusnya DPO," sebutnya.
Para tersangka itu melanggar Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," pungkasnya.