CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2022, diperingati Inspektorat Kabupaten Cirebon dengan menggelar berbagi kegiatan. Salah satunya, lomba membuat banner anti korupsi. Diikuti seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Cirebon.
Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, H Casta menjelaskan, agenda perlombaan kali ini, menjadi salah satu rangkaian dalam memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia.
"Lomba ini diharapkan akan memberikan pemahaman tentang satu langkah kita untuk melawan korupsi," kata Casta, di sela-sela kegiatan penilaian lomba banner anti korupsi bersama tim juri lainnya, di Kantor Inspektorat setempat, Selasa (6/12).
Ikhtiar melawan korupsi ini, sebelumnya juga sudah dilakukan dengan menggelar perlombaan baca puisi anti korupsi. Dimana pesertanya diambil dari para pelajar tingkat SMP dan MTs pada 23-24 November 2022.
BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, Gerindra Siapkan Teknologi Digital, Anak Ranting adalah Kunci
"Nanti puncak acaranya seminar anti korupsi 14 Desember 2022. Diharapakan dihadiri seluruh komponen SKPD. Tanggal 17 Desember 2022 kita juga akan mengadakan roadshow semacam imbauan kepada SKPD-SKPD untuk tolak korupsi," katanya.
Menurutnya korupsi ini persoalan akut khususnya di Cirebon. Korupsi dalam segala bentuk apa pun itu, telah menjadi bagian yang memprihatinkan. Ikhtiar dalam bentuk apa pun, menjadi hal positif.
"Semua itu bermula dari komitmen, dari pimpinan daerah, kita semua yang ada di sini, kemudian menghapus citra ketika korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya," ungkap Made Casta.
Paling utama, melawan korupsi adalah penguatan integritas moral, integritas intelektual, serta integritas pelayanan menjadi bagian yang harus dikuatkan. Melalui peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia ini, semua harus mengupayakan memperjuangkan bahwa semuanya harus melawan korupsi.
BACA JUGA:Ditanya Mau Ikut Pilkada?, Oki Berharap kepada yang Muda-muda
Melawan korupsi, tidak hanya di penyelenggara negara saja, tapi semua unsur komponen bangsa. Ironisnya, kata dia, semakin banyak yang dipenjara kok tidak pernah jera. Ini perlu dikoreksi secara total, bahwa ini menjadi bagian yang harus menjadi stretching point di level terbawah.
“Tokoh pimpinan daerah itu akan menjadi contoh," katanya.
Korupsi dalam UU Korupsi sekarang ini, bukan hanya berbentuk penyalahgunaan keuangan negara saja, tetapi juga gratifikasi. Soal gratifikasi ini berhubungan dengan pemberi dan penerima, maka sebetulnya menjadi PR besar bangsa ini, bukan hanya PR besar penyelenggara negara semata.