CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon, berontak. Menolak, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan Omnibus Law.
Penolakan itu muncul usai DPR RI memasukkan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Keputusan ini ditentang banyak pihak.
Salah satunya PPNI. Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes menegaskan para perawat di Kabupaten Cirebon menolak Undang-Undang Keperawatan yang masuk ke dalam Omnibuslaw.
Penolakan itu kata Enny, dilakukan karena nantinya masyarakat akan dirugikan secara langsung. Disamping itu, penolakan juga karena di dalam Omnibus Law mengatur tentang diperbolehkannya perawat dari luar negeri masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:Ketua DPRD Hadiri HUT ke-73 Korem 063/ SGJ
Tentunya, hal itu tidak diinginkan. Nantinya akan berdampak pada pelayanan kesehatan yang selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh perawat-perawat yang ada di Indonesia. "Kenapa kami tolak, karena di dalam Omnibuslaw itu sendiri memperbolehkan perawat dari luar negeri masuk ke Indonesia," ujar Enny, Rabu (7/12).
Menurutnya sejauh ini Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sendiri sudah baik. Bila Undang-Undang tentang keperawatan tetap masuk ke dalam ke Omnibuslaw, maka akan merugikan masyarakat secara langsung. "Kami nilai kinerja perawat di Indonesia masih sangat mumpuni dan jumlah perawat terus bertumbuh yang bisa dilihat dari tingkat lulusan sekolah keperawatan," tuturnya.
Enny menegaskan penolakan terhadap Undang-Undang Keperawatan masuk ke Omnibuslaw dilakukan oleh seluruh anggota PPNI Kabupaten Cirebon. "Seluruh anggota PPNI menolak Undang-Undang Keperawatan masuk ke dalam Omnibuslaw, karena UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 sudah jelas terkait teknis kerja dan kami anggap sudah baik," ungkapnya.