RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kasus korupsi yang melibatkan pejabat Kota Cirebon kembali terjadi. Kali ini menimpa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni ATD MT. Syaroni ditahan kejaksaan, karena dugaan korupsi proyek alat berat dengan nilai Rp8.530.057.547. Ya, proyek alat berat itupun akhirnya memakan korban! Rabu malam (14/12) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Jalan Wahidin, Kota Cirebon, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) itu, keluar mengenakan rompi merah. Syaroni langsung diarahkan ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas I Cirebon. Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, pada riwayat lelang di laman LPSE tahun anggaran 2021, diketahui ada paket lelang belanja modal alat besar darat dengan nilai kontrak Rp8.530.057.547. Kontrak dibuat tertanggal 7 Desember 2021, melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Saat itu diikuti oleh delapan peserta lelang, dengan pemenangnya PT Permata Multindo Utama yang berkantor di Kecamatan Gedebage Kota Bandung. Sementara pemenang berkontrak adalah CV Pilar Pratama yang beralamat di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Lima alat berat darat yang diadakan melalui pengadaan dengan metode lelang cepat LPSE, yakni satu unit Backhoe Loader merk XCMG type WZ 30-25, satu unit Backhoe Loader merk XCMG type LW 300KN, satu unit Bulldozer merk Shantui model SD 16-E, satu unit Excavator merk XCMG model XE 215 C, serta satu unit Compactor merk HAMM buatan Belanda model 3410. Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH melalui Kasi Intel, Slamet Haryadi, membenarkan adanya penetapan tersangka pada salah satu pimpinan perangkat daerah di Kota Cirebon tersebut. "Benar. Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (15/12). Slamet menjelaskan, Syaroni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat darat tahun anggaran 2021. Saat itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala DPUTR. "Perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat tahun anggaran 2021, ada spek yang tidak sesuai. Kemudian mark up harga. Yang jelas kerugiannya di atas Rp1 miliar dari anggaran pengadaan mencapai Rp8,53 miliar," tuturnya. Perkara dugaan korupsi tersebut, dijelaskan Slamet, sudah lama diselidiki pihaknya. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Sampai akhirnya Rabu malam, setelah diperiksa, langsung ditetapkan jadi tersangka. "Penyelidikan sudah lama, dari bulan Juni. Beberapa kali kita panggil mintai keterangan, yang bersangkutan datang. Pertimbangan penahanan itu subjektif ya," jelasnya. Saat dikonfirmasi, Slamet pun tak terlalu banyak memberikan info detail mengenai perkara yang tengah ditanganinya. Hanya saja ia memastikan, proyek alat berat ini bukan hanya sampai pada Syaroni, tetapi akan ada tersangka atau korban lain pada perkara ini. "Lengkapnya, nanti ada keterangan resmi dari pak Kajari ya. Saya tidak berani terlalu jauh. Nanti tetap ada pengembangan tersangka lain dari hasil penyidikan. Awalnya memang ada laporan, kita cek ada penyimpangan," tandasnya. (sep)
Syaroni Sudah Ditahan, akan Ada Tersangka Lain
Jumat 16-12-2022,11:13 WIB
Tags : #tersangka suap
#syaroni
Kategori :
Terkait
Selasa 27-12-2022,12:37 WIB
Syaroni Belum Minta Bantuan, LKBH Korpri Tunggu Surat Kuasa dari Keluarga
Jumat 16-12-2022,11:13 WIB
Syaroni Sudah Ditahan, akan Ada Tersangka Lain
Selasa 13-09-2022,14:30 WIB
Gubernur Lukas Enambe Tersangka Suap, Penasehat Hukum: Itu Uang Milik Beliau Sendiri
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,23:18 WIB
Heru Subagia Gugat Menara Telekomunikasi, Protes Mandor Desa
Jumat 06-11-2026,10:20 WIB
Siap-siap! Xiaomi 18 Pro dan Xiaomi 18 Pro Max Dijadwalkan Meluncur di Indonesia Bulan November
Kamis 05-11-2026,21:11 WIB
Tindak Lanjut MoU, Pemkot Cirebon dan APJATEL Survei Penataan Kabel Telekomunikasi
Jumat 06-11-2026,07:44 WIB
Promo Alfamart Gantung Periode 1–8 November 2026: Minyak Goreng Tropical 2L Rp 41.700 & Susu Murah!
Terkini
Jumat 06-11-2026,17:40 WIB
Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kongres 2027
Jumat 06-11-2026,16:16 WIB
Dishub Tengok Sistem Retribusi Parkir di Kota Surabaya
Jumat 06-11-2026,16:13 WIB
Argasunya Masih Kekeringan, 513 Ribu Liter Air Bersih Sudah Didropping
Jumat 06-11-2026,10:27 WIB
Xiaomi 18 Pro vs Xiaomi 18 Pro Max: Ukuran Layar, Baterai, hingga Fitur
Jumat 06-11-2026,10:20 WIB