Sementara itu, Kuasa Hukum orang tua Dafirly, Ahmad Dzuizzin SH MH menyampaikan, panitia harusnya bersikap profesional dalam setiap tahapan, sehingga dengan kejadian yang menimpa kliennya.
Ia menduga masih banyak kasus yang sama terjadi, namun orang tua tak sampai bersuara, mengingat seleksi calon Paskibraka 2023 ini diikuti oleh 210 peserta.
"Seleksi calon Paskibraka 2023 ini jangan dibuat main-main. Sebagai orangtua saya, klien saya merasa tidak terima dengan hasil tes anaknya yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta. Kita minta klarifikasi. Rencananya ini juga akan kita gugat ke Pengadilan Negeri," kata Dzuizzin. (sep)