RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Melalui pembahasan panjang, para tokoh sejarah dan budayawan melakukan kajian. Dan menemukan fakta sejarah, bahwa terjadi kesalahan mengenai usia Cirebon, yang selama ini, setiap tahun diperingati setiap tanggal 1 Muharram pada kalender Hijriyah.
Sebagaimana diketahui, peringatan hari jadi Cirebon dengan usia, yang pada tahun 2023 ini berusia 654 tahun, didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 24 tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon.
Namun ternyata, berdasarkan fakta sejarah yang ditemukan, 654 tahun ini terlalu tua untuk usia Cirebon, yang mana penghitungan awalnya, yang dijadilkan patokan adalah babad alas pedukuhan Cirebon oleh Pangeran Cakrabuana, atau dikenal juga Mbah Kuwu Sangkan.
Untuk mengubah usia Cirebon, yang konsekuensinya harus berkaitan dengan proses perubahan Perda, prosesnya diawali oleh dibentuknya tim penyusun naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon.
Saat ini, naskah akademik sudah selesai disusun, dan sudah diserahkan oleh Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Cirebon, R Subagja Martawijaya, kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon.
Naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon ini disusun oleh tim berisikan sejarawan Cirebon, diantaranya, diketuai oleh R Subagja Martawijaya, dan anggota tim antara lain Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia, Agus Aris Munandar, Sejarawan Universitas Padjadjaran, Mumuh Muhsin Zakaria, Praktisi Hukum, R Panji Amiarsa, serta para Pegiat Budaya Cirebon, seperti R Chaidir Susilaningrat, Mustakim Asteja dan Rani Astuti.
"Naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon telah selesai. Diawali sebelumnya kajian sejarah tentang hari jadi Cirebon. Sudah kita serahkan kepada Disbudpar kemarin," ungkap R Subagja kepada Rakyat Cirebon.
Jauh sebelum penyusunan naskah akademik tersebut dilakukan, lanjut Subagja, menurutnya, terlebih dahulu sudah dilakukan focuss group discussion (FGD) serta seminar, dan dari FGD disepakati bahwa telah terjadi kesalahan dalam penentuan usia hari jadi Cirebon.
"Waktu itu, Pemkot Cirebon yang diwakili oleh ibu Wakil Walikota, juga ketua DPRD meminta kepada tim untuk segera membuat naskah akademik perubahan hari jadi Cirebon, dan saat ini sudah selesai," lanjut Subagja.
Dijelaskan Subagja, peringatan hari jadi Cirebon tahun lalu, bahkan 27 tahun setelah Perda nomor 24 tahun 1996 belum sesuai dengan fakta sejarah.
Hasil kajian para sejarawan, yang dituangkan dalam naskah akademik, kata Subagja, dijelaskan bahwa berdasarkan penanggalan Masehi, tahun ini usia Cirebon adalah 578 tahun, bukan 654.
Tahun sebelumnya, hari jadi Cirebon yang diperingati adalah 653 tahun, dan usia 653 tahun ini salah, karena patokan hari jadi Cirebon diambil dari peristiwa babad alas oleh Pangeran Cakrabuana, atau Walangsungsang pada tahun 1445.
Usia 654 Cirebon, jika ditarik mundur dari saat ini, adalah tahun 1369, sedangkan, Pangeran Cakrabuana atau biasa disebut Mbah Kuwu Cirebon baru lahir pada tahun 1423.
Sehingga jika usia Cirebon adalah 654 tahun, maka muncul pertanyaan, siapa yang melakukan babad alas, karena Pangeran Cakrabuana itu lahir pada tahun 1423.
Kemudian, barulah pada usia 22 tahun, atau pada tahun 1445 masehi, Pangeran Cakrabuana melakukan babad alas di Cirebon, peristiwa inilah yang menandai hari jadi Cirebon.