RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Menyesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), Laziswa di Masjid Rayw at-Taqwa berubah bentuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang kini berada dibawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon.
Ketua Harian Masjid Raya at-Taqwa, Ahmad Yani M Ag mengungkapkan, sampai saat ini, Laziswa di Masjid Raya at-Taqwa sudah berdiri, dan selama 21 tahun mengabdi, dimana dana ZIS yang dikelola, sudah didistribusikan dalam bentuk bantuan ke berbagai daerah di tanah air.
"Bantuan sampai ke Aceh, termasuk Palestina," ungkap Kang Yani, sapaan akrabnya.
Dengan adanya UU nomor 23 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Zakat, lanjut Kang Yani, pihaknya menyadari, bahwa Laziswa harus menyesuaikan diri dengah ketentuan yang mulai efektif berlaku pada tahun 2016 tersebut.
"Kami sadar harus menyesuaikan dengan tuntutan UU. Maka kami mengikuti UU, dan masjid raya at-Taqwa membuat UPZ. Saat ini SK UPZ Masjid Raya at-Taqwa sudah turun dari Baznas," kata Kang Yani.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, transformasi lembaga pengelolaan zakat di Masjid Raya at-Taqwa, dari Laziswa menjadi UPZ , secara kelembagaan memang berubah, namun secara fungsi, antara Laziswa dan UPZ akan tetap sama.
Bahkan, dengan berubah menjadi UPZ, Agus mengharapkan potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di Kota Cirebon bisa dimaksimalkan.
"Secara fungsi sama, hanya berbeda kelembagaan. Kita berharap potensi ZIS bisa tergali maksimal, dengan hadirnya UPZ di at-Taqwa, dan bisa lebih memberikan kemaslahatan untuk ummat," ungkap Agus.
Agus meminta, agar di at-Taqwa, Baznas tak hanya membentuk UPZ, melainkan bisa membangun semacam pusat informasi, edukasi dan konsultasi, untuk para jamaah yang masih kebingungan seputar ZIS.
"Kalau bisa, di at-Taqwa ini, Baznas bisa mendirikan ruang konsultasi, karena at-Taqwa ini sentral, banyak dikunjungi dan mereka perlu informasi," kata Agus.
Di tempat yang sama, secara simbolis, Ketua Baznas Kota Cirebon, H Hamdan S Ag M Pd pun menyerahkan SK pengurus UPZ Masjid Raya at-Taqwa, sehingga saat ini, UPZ bisa mulai beraktivitas, yang aktivitasnya tak jauh berbeda dengan saat masih menjadi Laziswa.
"Perbaznas nomor 02 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat, itu ketentuan teknisnya, dan dengan membentuk UPZ, at-Taqwa sudah memenuhi itu," kata H Hamdan. (sep)