"Intinya, untuk kebutuhan pupuk subsidi di Desember ini, masih ada sisa. Jadi masih bisa memenuhi kebutuhan para petani. Dan soal KTP sebagai persyaratan itu, baru akan digunakan ditahun depan," pungkasnya. (zen)
Hasil Revisi Peraturan Menteri Pertanian, 2024 Nanti Akses Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP
Jumat 08-12-2023,17:02 WIB
Editor : Zezen Zaenudin Ali
Kategori :