Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 201 ayat (8), bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Pilkada, sesuai UU bulan November mas, belum berubah, belum ada penetapan perubahan," kata Mardeko. (sep)