Bawaslu Bakal Rekrut 1.026 PTPS
Bawaslu Identifikasi TPS Rawan Bencana, Beri Rekomendasi Kepada KPU
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mulai melakukan rekrutmen petugas pengawasan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kamis (28/12) kemarin, Bawaslu menggelar rapat koordinasi pembentukan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bersama dengan unsur pemerintahan dan kepolisian.
Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengungkapkan, rekrutmen PTPS ini menjadi bagian strategis bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan di Pemilu 2024, khususnya pengawasan langsung di TPS.
Bawaslu sendiri, akan menempatkan satu petugas PTPS di masing-masing TPS, sehingga sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Cirebon, maka Bawaslu bakal merekrut 1.026 PTPS.
"Kami akan menempatkan satu orang pengawas TPS di 1026 PTPS. Rencananya, rekrutmen mulai tanggal 2 sampai 6 Januari mendatang," ungkap Fajri.
Sejak 3 hari terakhir, lanjut Fajri, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait rekrutmen PTPS, baik secara langsung kepada masyarakat, maupun melalui medsos Panwascam, hingga media cetak.
"PTPS menjadi bagian strategis, karena mereka nantinya akan menjadi garda terdepan, menjadi mata dan telinga bagi kami di semua TPS di Kota Cirebon," lanjut Fajri.
Dijelaskan Fajri, selain memastikan pengawasan di TPS maksimal dengan merekrut 1.026 PTPS, Bawaslu juga sudah melakukan inventarisir keamanan di TPS dari segi kerawanan faktor alam.
"Kami juga sudah melakukan inventarisir terhadap TPS yang rawan gangguan, salahsatunya rawan bencana. Beberapa wilayah di Kota Cirebon langganan genangan air, jadi kita melakulan pemantauan dan inventarisir," jelas Fajri.
Dari hasil pemantauan dan inventarisasi yang dilakukan, kata Fajri, Bawaslu sudah menemukan beberapa catatan, dan catatan tersebut sudah dijadikan rekomendasi bagi KPU, agar KPU mengevaluasi penempatan TPS nya.
"Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan mendapatkan perhatian, dalam hal ini digeser atau dipindah ke lokasi lain, karena berpotensi banjir jika hujan besar," kata Fajri.
Sementara Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menambahkan, PTPS yang bakal direkrut, akan mempunyai masa kerja selama satu bulan, sampai pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulasi selesai dilakukan, mulai dari H-23 pencoblosan, sampai H+7.
"PTPS yang kita rekrut nanti akan bekerja satu bulan, sampai hari H dan penghitungan,"kata Jojar. (*)