Masyhuri: Rekomendasi Pimpinan KPU, Sudah Dianulir

Selasa 23-04-2024,11:33 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Iing Casdirin

CIREBON - Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, mengenai persyaratan bagi mantan PPK menuai beragam sorotan. Banyak yang kecewa. Terutama mereka mantan badan adhoc yang masih memiliki ketertarikan untuk kembali mendaftar. 

Mantan Ketua PPK Pemilu 2024, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Esya. Menurutnya, keharusan mendapat rekomendasi pimpinan KPU bagi mantan PPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

"Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Cirebon mengenai kewajiban rekomendasi bagi mantan PPK adalah tanpa dasar," ungkapnya. 

Ia pun mempertanyakan keabsahan kebijakan tersebut. Karena Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 476 tahun 2024 yang mengatur proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tidak mencantumkan persyaratan mengenai rekomendasi tersebut. 

"Ini berpotensi menciptakan penilaian subjektif dan bias dalam proses seleksi yang akan datang," katanya, mengkritisi kemungkinan terjadinya perlakuan tidak adil dalam perekrutan.

Ia pun mempertanyakan legitimasi rekomendasi dimaksud, mengingat Ketua KPU saat ini baru saja menjabat dan mungkin tidak memiliki pemahaman mendalam tentang kinerja mantan PPK Pemilu sebelumnya. 

"Kami sangat kecewa dengan kebijakan ini. Mungkin ketua KPU kurang ngopi di saat membaca SK KPU Nomor 476 tahun 2024," ujarnya.

Ia menduga persyaratan rekomendasi dari pimpinan KPU hanyalah upaya untuk menghambat partisipasi mantan PPK dalam rekrutmen badan adhoc. 

"Ini jelas merupakan tindakan penghalang bagi kami untuk kembali berpartisipasi. Padahal, tidak ada dasar hukum yang menguatkan persyaratan ini," protesnya, menegaskan keraguan terhadap motif di balik kebijakan tersebut.

Menurutnya klaim mengenai persyaratan rekomendasi bagi mantan PPK telah memunculkan ketidakpuasan dan keraguan akan integritas proses seleksi rekrutmen badan adhoc.

Ia pun berharap KPU Kabupaten Cirebon bisa mengkaji kembali kebijakan tersebut. "Untuk memastikan proses seleksi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang berkepentingan," katanya. 

Terpisah Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Masyhuri Wahid menjelaskan, syarat terkait rekomendasi dari pimpinan tersebut sudah dianulir. Artinya tidak dipakai.

"Karena memang pada saat wawancara dengan teman-teman media, Ibu ketua masih menunggu hasil keputusan Rakornas terkait syarat-syarat rekrutmen badan adhoc ini. Sekarang sudah fix, syarat soal rekomendasi itu tidak ada," katanya.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan hasil Rakornas, syarat rekrutmen badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024 mengacu ada PKPU Nomor 476 tahun 2022. Jadi, kata dia, persyaratannya sama persis dengan waktu pendaftaran seleksi badan adhoc pada pemilu 2024. 

"Tunggu saja pengumuman resminya karena akan diumumkan serentak se-Indonesia pada tanggal 23 April 2024 di laman resmi KPU," ungkapnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait