CIREBON - Bakal calon Walikota (Bacawalkot) pada Pilwalkot Cirebon 2024, Suryana melayangkan nota keberatan kepada KPU.
Hal tersebut menyusul dikembalikannya berkas dokumen syarat dukungan yang sudah diserahkan, oleh KPU Kota Cirebon, Senin (13/05) dini hari kemarin. Nota keberatan tersebut, dilayangkan oleh pihak Suryana kepada KPU RI, dan Selasa (14/05) siang, Suryana bersama tim relawannya mendatangi kantor KPU Kota Cirebon untuk menyerahkan tembusan agar diketahui. Pada surat yang dilayangkan dengan nomor : 008/ SP.13/ V/ 2024/ Kot.Crb, dalam perihalnya, Suryana meminta perpanjangan penerimaan pendaftaran dikarenakan beberapa hal. BACA JUGA:LG Tutup Rangkaian Kampanye Dalam suratnya Suryana menilai, ada dua aturan main dari KPU yang saling berseberangan, dimana surat KPU dengan nomor : 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 berperihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital, dinilai Suryana tidak sesuai dengan acuan dan aturan main yang tertera dalam Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Terlebih lagi, surat KPU nomor : 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Mei, yang merupakan hari terakhir batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan. "Bahkan saat itu KPU pun baru tahu, karena baru nerima pukul 18.00 WIB, dan kami disampaikan kepada kami, saat kami datang pukul 19.02 WIB," ungkap Suryana usai mendatangi kantor KPU Kota Cirebon, Selasa (14/05) siang. Atas dasar kejanggalan turunnya aturan terbaru dari KPU RI, dan saat itu, di detik-detik terakhir waktu penyerahan berkas dukungan, langsung diterapkan, Suryana bersama timnya melayangkan nota keberatan, atas penolakan KPU Kota Cirebon, yang memutuskan untuk mengembalikan dokumen dukungan. BACA JUGA:Banyak Warga Belum Tahu Pilkada Kota Cirebon Digelar Tahun Ini Nota keberatan tersebut, disampaikan karena keputusan KPU Kota Cirebon yang mengembalikan berkas, tidak sesuai dengan aturan dalam Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 pada, khususnya pada BAB II yang mengatur rincian program dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. "Surat KPU nomor 707 tidak disosialisakan oleh KPUD, dan bertentangan dengan Keputusan KPU nomor 532/2024. Saya bukan membela diri, tapi itu tahapan yang harus dilakukan KPU. Nota keberatan ini kita sampaikan kepada KPU RI," ujar Suryana. Setelah nota keberatan dilayangkan, ditambahkan Suryana, pihaknya akan menunggu jawaban dari KPU dalam waktu tiga hari kedepan, dan jika masih belum ada respon, Suryana menyatakan, ia bakal melayangkan gugatan dengan menggandeng kuasa hukum. BACA JUGA:PJJ PAI IAIN Cirebon Siap Lahirkan Guru Agama Melek Siber "Jika keberatan kita tidak direspon, kuasa hukum kita sudah siap," kata Suryana. Sementara itu, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Sanubi mengatakan, terkait dengan nota keberatan yang dilayangkan, KPU Kota Cirebon hanya menerima tembusan, karena pihak Suryana melayangkan keberatan yang ditujukan kepada KPU RI. Selanjutnya, langkah tindak lanjut yang akan dilakukan, kata Sanubi, KPU Kota Cirebon akan menunggu arahan dari KPU RI. "Tadi kita temui tim bapak Suryana yang berkonsultasi sekaligus menyerahkan tembusan. Terkait ini, kita menunggu arahan KPU RI nanti seperti apa," kata Sanubi. (sep)Suryana Melawan, Layangkan Nota Keberatan ke KPU
Rabu 15-05-2024,17:13 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin
Kategori :
Terkait
Senin 28-04-2025,13:51 WIB
Anggaran Pilkada Kota Cirebon Silpa 6,2 Milyar
Rabu 22-01-2025,19:38 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari, Serentak Dilantik Presiden
Kamis 09-01-2025,19:19 WIB
Resmi Ditetapkan KPU, Eman-Dena Siapkan 13 Program 100 Hari Kerja
Sabtu 04-01-2025,13:28 WIB
E-ARPK Terbit 3-6 Januari 2025, KPU Kota Cirebon Ancang-Ancang Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih
Kamis 05-12-2024,09:55 WIB
KPU Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Tim Paslon Beriman Yakin Menang
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,19:54 WIB
Apa Saja Amalan 27 Rajab? Ini Doa dan Ibadah yang Dianjurkan Jelang Isra Mi’raj 2026
Kamis 15-01-2026,16:48 WIB
Tanpa Aplikasi Tambahan! Ini Trik Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Fitur DANA Kaget
Kamis 15-01-2026,19:43 WIB
Tanpa Antre! Begini Panduan Pengajuan KUR Mandiri 2026 Lewat HP, Cair dalam Hitungan Hari
Kamis 15-01-2026,19:58 WIB
Jadwal Penerbitan SKTP 2026 Melalui Pantauan Info GTK Dapodik
Kamis 15-01-2026,19:46 WIB
Kalender Penting Dapodik dan Info GTK Semester Genap 2026
Terkini
Jumat 16-01-2026,16:00 WIB
Jadwal Umum Registrasi Snpmb 2026 Siswa, Cek Jadwalnya!
Jumat 16-01-2026,15:14 WIB
Registrasi Akun Snpmb Siswa, Begini Caranya!
Jumat 16-01-2026,14:13 WIB
Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 16 Januari 2026: Fokus pada Karier atau Keluarga?
Jumat 16-01-2026,14:02 WIB
Redmi Note 15 Series Segera Hadir, Cek Bocoran Spesifikasinya!
Jumat 16-01-2026,13:50 WIB