Oleh : Yasin Iskandar, S.Pd.I (Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon)
Pada Bulan November mendatang kita akan melangsungkan pesta demokrasi dalam lingkup daerah yang biasa kita kenal dengan sebutan PILKADA, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU PILKADA Pasal 201 Ayat (8).
PILKADA sendiri meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:FDKI IAIN Cirebon Gelar Rapat Koordinasi untuk Visitasi Akreditasi Jurusan BKI
Bunyi Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu yakni Pasal 22 E Ayat 5 adalah sebagai berikut ; “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Dengan kata lain bahwa Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pendekatan legalistik, tidak ada lembaga lain yang menyelenggarakan Pemilu itu selain KPU.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 terdiri atas ; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menurut Suharsono (2010), Adhoc adalah sebuah istilah dari bahasa Latin yang populer dipakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian.
Istilah ini memiliki arti "dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi".
BACA JUGA:Jurusan Ilmu Falak IAIN Cirebon Rayakan Dies Natalis ke-3 dengan Sosialisasi ke Pondok Pesantren
Saat ini, sebagai bagian dari rangakaian proses tahapan penyelenggaraan PILKADA 2024, KPU Kabupaten Cirebon yang dinahkodai oleh Esya Karina Puspawati sedang melakukan pemembentukan Badan Adhoc yang terdiri dari 200 Anggota badan Adhoc PPK, 1.272 Anggota PPS yang secara keseleruhan adalah merupakan satu kesatuan utuh yang yang tidak dapat dipisahkan dalam fungsi dan hirarkisnya.
Susunan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terdiri atas 1 (satu) Orang Ketua merangkap Anggota, dan 4 (empat) Orang Anggota.
Yang perlu kami garis bawahi adalah perubahan Divisi internal yang terjadi di tubuh PPK yakni terdapatnya Divisi Hukum dan Pengawasan yang semulanya adalah Divisi Logistik.
Langkah ini adalah langkah konkrit bagi KPU dalam rangka memperkuat diri secara kelembagaan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.