BREAKING NEWS !! MK Kabulkan Gugatan PAN Kota Cirebon, Ini 9 Poin Amar Putusannya

Kamis 06-06-2024,10:06 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

*** TPS 14 Panjunan Dihitung Ulang, TPS 62 Pegambiran Pemungutan Suara Ulang

 

CIREBON - Kamis (06/06) pagi, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk perkara nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024 yang didalamnya ada gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon terhadap KPU terkait dengan persoalan di Dapil II Kecamatan Lemahwungkuk.

 

Pembacaan putusan disiarkan langsung dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, dan sembilan hakim MK hadir langsung membacakan putusan secara bergantian.

 

Dalam perkara nomor 74, disebutkan Hakim, PAN berstatus sebagai pemohon, KPU berstatus sebagai termohon, dan Partai Demokrat serta PKS, masing-masing sebavai pihak terkait I dan pihak terkait II.

 

BACA JUGA:Koalisi NasDem dan PKS Buka Pendaftaran Bacakada

 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo memimpin langsung pembacaan amar putusan untuk perkara 74, dimana dalam amar putusan, ada sembilan poin yang dibacakan, berikut 9 poin amar putusan yang dibacakan.

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

 

2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).

 

BACA JUGA:Banyak Swing Voters, Figur Popular Belum Tentu Dipilih

 

3. Membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil 2.

 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

 

BACA JUGA:DPD Gerindra Jabar Undang Eti, Pastikan Komitmen Dukung Program Presiden Terpilih

 

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Dapil II sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

 

6. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

 

7. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

 

BACA JUGA:Dede Muharam Popular di Jagasatru, Akui Punya Keluarga dan Teman Masa Kecil

 

8. Memerintahkan kepasa Polri beserta jajaranya, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.

 

9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

"Demikian diputus dalam rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin, tanggal 3 Juni 2024, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Juni 2024, selesai diucapkan pukul 09.09 WIB," kata Suhartoyo mengakhiri pengucapan amar putusan perkara nomor 74. (sep)

 

Tags :
Kategori :

Terkait