Fauzi Baadilla Ditetapkan sebagai Komisaris Pos Indonesia, Ternyata Gajinya Fantastis!

Selasa 23-07-2024,22:35 WIB
Reporter : Al Fina
Editor : Al Fina

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini mengumumkan penunjukan Fauzi Baadilla dan Muhammad Budi Djatmiko sebagai anggota dewan komisaris di PT Pos Indonesia (Persero).

Penunjukan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang diadakan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Keputusan ini cukup menarik perhatian publik, mengingat Fauzi Baadilla dikenal luas sebagai aktor, bukan sebagai profesional di sektor pengiriman dan logistik.

Fauzi Baadilla, yang dikenal sebagai aktor dan selebriti, kini memasuki dunia korporasi sebagai komisaris independen di PT Pos Indonesia.

Penunjukan ini menunjukkan langkah strategis yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia untuk memperluas perspektif dan keahlian dalam jajaran dewan komisarisnya.

Walaupun latar belakangnya bukan di bidang logistik, kehadiran Baadilla diharapkan dapat memberikan kontribusi yang unik dan segar dalam pengelolaan perusahaan BUMN ini.

Gaji dan Imbalan Komisaris di PT Pos Indonesia

Menurut laporan keuangan Konsolidasian PT Pos Indonesia (Persero) per 31 Desember 2023, dewan komisaris perusahaan berhak atas imbalan penghasilan berupa gaji, honorarium, dan tunjangan. Meskipun besaran gaji atau honorarium per bulan tidak dirinci secara spesifik, laporan tersebut mengungkapkan beberapa informasi penting mengenai total imbalan yang diterima.

 

Total Imbalan untuk Dewan Komisaris

Pada tahun 2023, total imbalan yang dibayarkan kepada dewan komisaris mencapai Rp 16.713.310.728 (Rp 16,71 miliar). Jumlah ini mencakup gaji, honorarium, dan tunjangan untuk seluruh anggota dewan komisaris.

 

Imbalan Direksi dan Komisaris

Total imbalan untuk direksi dan dewan komisaris pada 2023 adalah sebesar Rp 26.947.964.975. Dari jumlah tersebut, Rp 16.713.310.728 digunakan khusus untuk pembayaran imbalan dewan komisaris.

Dengan adanya lima anggota dewan komisaris di PT Pos Indonesia pada tahun 2023 (termasuk Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan tiga Komisaris lainnya), masing-masing komisaris rata-rata berhak atas sekitar Rp 3.342.662.145 (Rp 3,34 miliar) sepanjang tahun. Jika dihitung per bulan, ini berarti setiap komisaris bisa menerima sekitar Rp 278.555.178 (Rp 278,55 juta).

Kategori :