JAKARTA, RAKYATCIREBONDISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan perjalanan ke luar negeri bagi staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, serta beberapa pengacara PDIP lainnya.
Menurut Juru Bicara KPK yaitu Tessa Mahardhika, pencegahan terhadap Hasto dan empat orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPR RI Harun Masiku.
"KPK akan menyampaikan rilis larangan bepergian keluar negeri perkara suap yang diduga dilakukan oleh tersangka HM (Harun Masiku)," ucapnya kepada awak media, pada Selasa (23/7/2024).
Tessa juga menyatakan bahwa lima orang yang dicegah untuk bepergian adalah K, SP, YPW, DTI, dan DH.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 942 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK terkait larangan perjalanan ke luar negeri bagi kelima orang tersebut. Mereka tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Tessa menjelaskan bahwa KPK tidak menghalangi Hasto untuk bepergian ke luar negeri karena penyidik lembaga antirasuah tersebut belum menganggap perlu untuk melarang Sekjen PDIP tersebut.
"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak bepergian ke luar negeri, dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang," jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk mencari buron yang telah menghilang selama empat tahun terakhir ini. Para saksi tersebut termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto telah menimbulkan kontroversi hingga saat ini. Hasto dan stafnya yang bernama Kusnadi, merasa tidak setuju dengan penggeledahan dan penyitaan barang-barang mereka saat pemeriksaan pada Senin (10/6/2024).
Selanjutnya, mereka melaporkan bahwa penyidik KPK yang menyita barang-barang tersebut ternyata bernama Rossa Purbo Bekti, kepada Komnas HAM, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan Bareskrim.
Situasi ini masih berlangsung tanpa titik akhir, KPK juga menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Hasto dan Kusnadi dituduh menghalangi penyidikan terhadap keberadaan buron Harun Masiku.