JAKARTA, RAKYATCIREBONDISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan tanggapan setelah muncul tuduhan mengenai penggunaan pengawet kosmetik dalam roti merek Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (IBF).
Hal ini sebagai respons terhadap pembahasan yang ramai di media sosial mengenai Aoka dan Okko dari PT Abadi Rasa Food yang diketahui tahan hingga tiga bulan.
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel roti Aoka dari pasaran untuk diuji. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat, senyawa yang umum digunakan dalam kosmetik dan produk perawatan pribadi.
Hasil Pemeriksaan Roti Aoka
Hasil inspeksi terhadap fasilitas produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 juga menegaskan bahwa tidak ada natrium dehidroasetat yang ditemukan di tempat tersebut.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak mematuhi prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara konsisten.
Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. Langkah selanjutnya, BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium sebagai tindak lanjut atas inspeksi tersebut.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat [sebagai asam dehidroasetat] yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," dikutip dari keterangan resmi, pada Rabu (24/7/2024).
BPOM telah menugaskan produsen roti Okko untuk mengambil produknya dari peredaran, melakukan pemusnahan, dan melaporkan hasilnya terkait dengan temuan tersebut. Proses ini dipantau oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah.
BPOM terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap produk pangan, mulai dari tahap sebelum produk beredar (pre-market) hingga setelah produk beredar (post-market), dengan tujuan untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family telah menyanggah bahwa produk roti Aoka yang mereka produksi mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam rotinya.
Kepala Bagian Hukum, Kemas Ahmad Yani, menegaskan bahwa produk roti Aoka telah menjalani pengujian oleh BPOM dan telah diberikan izin edar untuk semua variasinya sebagaimana tercantum di kemasan produk.
"Dijelaskan oleh Kemas bahwa semua roti Aoka tidak memiliki sodium dehidroasetat dan masa kedaluwarsa tidak enam bulan," kata Kemas.
Kemas menjelaskan bahwa tuduhan penggunaan sodium dehidroasetat, yang merupakan pengawet kosmetik yang ramai diberitakan, didasarkan pada hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.
Namun, dalam surat bernomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS dengan tegas menyangkal dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari PT SGS Indonesia.
Menurut Kemas, isu penggunaan pengawet kosmetik dalam roti merek Aoka ini telah menimbulkan kehebohan dan kerugian ekonomi bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya.