CIREBON - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina AMd bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyosialisasikan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Kamis (12/08).
Dalam sosialisasi tersebut, Selly menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui UU TPKS, karena UU ini lahir dari upaya panjang perempuan dalam mendorong kebijakan yang berperspektif hak asasi manusia dan berpihak pada korban. "UU TPKS tidak hanya mengatur pidana bagi pelaku, tetapi juga menegaskan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan layanan kesehatan," ungkap Selly kepada Rakyat Cirebon. BACA JUGA:Pilkada, Golkar Solid Tak Terpengaruh Isu Pusat, Teguh Tetap Dijagokan Dalam penerapan UU TPKS, lanjut Selly, masih banyak tantangan yang dihadapi, diantaranya, kurangnya pemahaman masyarakat serta resistensi budaya yang masih menganggap kekerasan seksual sebagai isu pribadi. "Untuk itu, kampanye publik dan edukasi di sekolah menjadi solusi yang mendesak untuk mengubah stigma dan mendukung korban," lanjut Selly. Di sisi lain, dijelaskan Selly, kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa juga sangat mengkhawatirkan, karena itu, UU TPKS ini memberikan penegasan bahwa ada sanksi bagi lembaga atau perusahaan yang berupaya melindungi pelaku. BACA JUGA:KPU Tetapkan DPS Kabupaten Cirebon Sebanyak 1.746.540 "Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi lembaga atau perusahaan yang berupaya melindungi atau menutupi kejahatan pelaku, berupa pencabutan izin operasional," jelas Selly. Sementara itu, Analis Kebijakan Kemen PPPA, Dinar Motik mengatakan, kesadaran publik mengenai UU TPKS masih perlu terus ditingkatkan, salahsatunya melalui sosialisasi masif kepada masyarakat. "Melalui sosialisasi UU TPKS ini, kita memberikan edukasi mengenai bentuk dan cara penanganan kekerasan seksual. Meliputi hak dan layanan yang tersedia, baik medis dan psikologis," terang Dinar. BACA JUGA:Sophi dan Aan Dinilai Layak Duduki Kursi Ketua DPRD Dinar juga mendorong agar aparat hukum bisa mempedomani UU TPKS, sehingga UU tersebut bisa diterapkan secara maksimal dab konsisten. "Hal ini tentu untuk menghukum bagi yang mengabaikan kekerasan seksual, sehingga tercipta kehidupan yang aman dan nyaman," kata Dinar. Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes serta Kanit PPPA Polresta Cirebon, AKP Dwi Hartati juga turut menjadi pembicara yang mensosialisasikan UU TPKS ini kepada masyarakat. BACA JUGA:Survei PSI: Warga Kabupaten Cirebon Butuh Pemimpin Tegas, Jujur dan Bebas Korupsi Menurut data yang ada, Eni menyebutkan, angka kasus masih terbilang tinggi. Terdapat 59 kasus kekerasan seksual pada perempuan di tahun 2023, meningkat dari 57 kasus pada tahun 2022. "Kekerasan seksual ancaman serius terhadap kesejahteraan perempuan dan anak-anak. Pemkab Cirebon telah mengimplementasikan berbagai peraturan dan kebijakan, termasuk Perda Nomor 4/2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan," kata Eni. (sep)Selly Dorong UU TPKS Bisa Mulai Diterapkan Maksimal
Selasa 13-08-2024,10:59 WIB
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :