3 Paslon Berebut 255.779 Suara di Pilkada Kota Cirebon

Kamis 19-09-2024,08:54 WIB
Reporter : Indah Tri Sutono
Editor : Indah Tri Sutono

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Setelah melalui proses dan tahapan panjang, KPU Kota Cirebon melalui pleno terbuka, mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Cirebon 2024, Rabu (18/9) kemarin. Jumlahnya sebanyak 255.779.

Untuk diketahui, sebelum penetapan DPT, dimulai dari pencocokan dan penelitian, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan, hingga menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Sebelumnya, untuk DPSHP, masing-masing PPK sudah menetapkan melalui pleno serentak pada pekan lalu. Diperoleh hasil 36.684 untuk Kecamatan Kejaksan, 59.396 untuk Kecamatan Kesambi, 92.206 untuk Kecamatan Harjamukti, 23.384 untuk Kecamatan Pekalipan dan 44.220 untuk Kecamatan Lemahwungkuk.

Saat kelimanya dijumlahkan, maka setidaknya bisa diketahui, DPSHP untuk se-Kota Cirebon berjumlah 255.890. Namun pada pleno kemarin, angka DPSHP berubah, DPT yang ditetapkan berkurang 111 dari DPSHP.

Pleno kemarin menetapkan 255.779 DPT untuk Pilkada 2024 di Kota Cirebon.

Rinciannya, 59.325 pemilih untuk Kecamatan Kesambi dengan 129 TPS, 44.214 pemilih untuk Kecamatan Lemahwungkuk dengan 97 TPS, 36.669 pemilih untuk Kecamatan Kejaksan dengan 76 TPS, 92.186 pemilih untuk Kecamatan Harjamukti dengan 194 TPS dan 23.385 pemilih untuk Kecamatan Pekalipan dengan 51 TPS.

DPT sejumlah 255.779 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Cirebon nomor: 153 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.

Dengan sudah ditetapkannya DPT untuk Pilkada 2024, dapat dipastikan bahwa 255.779 pemilih dalam DPT, itulah yang nantinya akan diperebutkan oleh ketiga paslon yang mengikuti Pilkada Kota Cirebon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, 255.779 pemilih di Kota Cirebon sudah dikunci menjadi DPT. Meskipun angkanya berubah dari DPSHP sebanyak 255.890, berkurang sekitar 111.

“Sudah dikunci, berkurang 111 dari DPSHP,” ungkap Mardeko.

DPSHP, dijelaskan Mardeko, sampai ditetapkan kemarin masih dinamis, sehingga 111 yang berkurang dan dinyatakan TMS, diketahui karena beberapa hal.

Mulai dari temuan data ganda, hingga meninggal dunia. Meski sudah dikunci, potensi perubahan masih bisa terjadi sampai 27 November mendatang. Seperti jika ada yang meninggal dunia, maka update data harus secepatnya dilakukan.

Hal itu dikarenakan KPU Kota Cirebon tidak bisa mencoretnya dari DPT tanpa ada dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian. Atau jika ada warga Kota Cirebon yang saat ini berstatus sebagai TNI-Polri, dan mengakhiri masa kerjanya pada tanggal sebelum pencoblosan dan belum terlaporkan, maka akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Setelah ditetapkan, berita acara kita laporkan ke provinsi untuk rekap tingkat provinsi,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri memberikan beberapa catatan dalam pleno penetapan DPT kemarin. Di antaranya, Bawaslu menyoroti masih adanya data potensial pemilih yang sudah masuk di DPT, namun berdasarkan keterangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum melakukan perekaman.

Kategori :