Tidak Ada Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat, KPU Kota Cirebon Siap Tetapkan Paslon

Sabtu 21-09-2024,09:04 WIB
Reporter : Indah Tri Sutono
Editor : Indah Tri Sutono

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Proses panjang tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Kota Cirebon tahun 2024, sampai pada detik-detik mendebarkan.

Setelah tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) mendaftar Pilkada Kota Cirebon 2024 dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi ke KPU, lalu setelah itu diverifikasi, diperbaiki dan dilempar kepada masyarakat untuk dimintai masukan dan tanggapan.

Kemudian hari Minggu tanggal 22 September besok, KPU Kota Cirebon bakal menggelar pleno penetapan pasangan calon.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, sesuai dengan PKPU yang ada, pihaknya bakal menggelar pleno penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September, dan semua yang berkaitan dengan hal teknis sudah dipersiapkan.

”Kita sudah siapkan, hari Minggu pukul 09.00 WIB, tempat di kantor KPU,” ungkapnya, kemarin.

Pleno penetapan pasangan calon Pilkada Kota Cirebon 2024 ini, lanjut Mardeko, sudah ada panduan dari KPU RI yang mengaturnya, termasuk untuk tempat, diharuskan digelar di kantor KPU.

Tidak terkecuali untuk sifat dari pleno yang digelar, pleno penetapan pasangan calon ini akan digelar tertutup. Hanya lima komisioner dengan undangan dari unsur-unsur terkait saja.

”Saat ini sedang dipersispkan untuk teknis acaranya, dan sudah ada panduan dari KPU RI. Yang diundang nanti Forkopimda dan Bapaslon serta tim pendukung secara terbatas,” jelas Mardeko.

Ditanya mengenai tahapan pada saat KPU Kota Cirebon menunggu tanggapan dan masyarakat terhadap ketiga Bapaslon yang mendaftar, dikatakan Mardeko, sampai Jumat sore kemarin, KPU Kota Cirebon belum menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat.

”Sampai saat ini tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat,” kata Mardeko.

Sementara itu, dikarenakan salah paslon yang mendaftar di Pilkada Kota Cirebon 2024 merupakan anggota DPRD yang mengundurkan diri, Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, saat ini prosesnya masih berjalan, dan belum sampai pada mendapatkan keputusan dari Gubernur.

Namun itu tidak berarti menghalangi pencalonan kedua anggota DPRD Kota Cirebon yang mengundurkan diri yang besok akan masuk di tahapan penetapan paslon, karena pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali.

Hal itu dikarenakan masih berproses, DPRD sudah bersurat kepada KPU, yang isinya menerangkan bahwa pengunduran diri dua anggota DPRD Kota Cirebon masih dalam proses. Sehingga tidak menghalangi tahapan di KPU yang akan melakukan penetapan paslon.

”Sejak jauh-jauh hari kita sudah bersurat ke KPU, menerangkan bahwa pengunduran diri mas Dani dan ibu Fitria masih dalam proses. Jadi tidak ada masalah, karena klausulnya juga pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali,” kata HSG, sapaan akrabnya.

Kategori :