dr. Hj. Siti Maria Listiawaty, M.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, menyatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi pasangan yang menikah dan menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan menjaga nilai-nilai agama dan keluhuran bangsa.
"Dinas Kesehatan akan memastikan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak akan diberikan kepada pelajar dan remaja. Penting untuk melakukan intervensi kesehatan usia reproduksi, skrining, dan pelayanan kesehatan sebelum hamil, terutama bagi calon pengantin,” jelasnya.
Seminar ini berjalan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta yang mayoritas adalah mahasiswa Fakultas Syariah. Para peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan.
Acara ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kontroversi pasal tersebut, sehingga mahasiswa mampu menyikapinya dengan bijaksana dan berbasis ilmu pengetahuan.
Melalui seminar ini, Prodi Hukum Keluarga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berhasil menciptakan forum diskusi yang konstruktif dalam memahami dan menanggapi isu hukum yang sedang berkembang, sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam isu-isu yang berpengaruh pada kehidupan sosial dan hukum di Indonesia. (rls)