PT KAI Minta Perlintasan Sebidang Dibangun Flyover atau Underpass

Selasa 08-10-2024,19:11 WIB
Reporter : Indah Tri Sutono
Editor : Indah Tri Sutono

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Perlintasan sebidang jalur kereta api belum sepenuhnya memiliki pintu perlintasan, sehingga beberapa titik, terutama yang ada di sekitar lingkungan masyarakat kerap menjadi titik yang berbahaya.

Bahkan, Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon , Rokhmad Makin Zainul mengatakan, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.

Saat ini, di wilayah Daop 3 Cirebon, terdapat 156 titik perlintasan sebidang, dan 82 titik diantaranya merupakan titik perlintasan tnpa penjagaan.

Hingga Oktober saat ini, sejak Januari 2024, disebutkan Rokhmad, pihaknya mencatat sudah terjadi 15 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang hingga menelan korban.

"Dari Januari hingga Oktober 2024, sudah tercatat ada 15 kejadian, menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 2 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan," ungkap Rokhmad, kemarin.

Tak hanya menimbulkan korban, kejadian temperan di perlintasan sebidang juga menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana kereta api, seperti lokomotif kereta, hingga jalur rel dan alat persinyalan.

Belum lagi, kejadian di jalur kereta api ini juga mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api, sehingga tak jarang terjadi keterlambatan, penumpukan penumpang sampai pengalihan penumpang ke moda transportasi lain.

Saat ini, upaya yang dilakukan PT KAI, kata Rokhmad, pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi, namun ia mengakui itu saja belum cukup.

"Kami juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, baik dengan membangun flyover atau underpass," kata Rokhmad.

Flyover atau underpass ini, kata Rokhmad, bisa menjadi solusi, terutama untuk perlintasan yang ada di tengah perkotaan seperti Kota Cirebon.

Pasalnya, beberapa titik perlintasan ada di jalan utama dan merupakan jalur sibuk, sehingga dengan banyaknya perjalanan KA, tak jarang menyebabkan penumpukkan kendaraan di jalur-jalur tersebut.

Ditambahkan Rokhmad, selama 2024 ini, perlintasan sebidang yang liar terus diminimalisir. PT KAI sudah menutup 14 titik yang ada.

"Penutupan ini Undang-undangnya sudah jelas, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2," kata Rokhmad. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait