*** Dosen Ilmu Politik: Tidak Terdaftar di KPU Bukan Berarti Hasilnya Tidak Kredibel
CIREBON - Perbedaan hasil survei yang digelar beberapa lembaga pada Pilkada Kota Cirebon menjadi perdebatan. Namun, salahsatu fokus yang menjadi berdebatan, selain hasilnya, adalah terkait dengan apakah lembaga survei tersebut terdaftar di KPU atau tidak. Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri mengungkapkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan, dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024. BACA JUGA:Sembilan Pohon di Kota Cirebon Tumbang hanya Dalam 4 Jam "Di KPU Kota Cirebon, lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 29 September 2024," ungkap Hasan. Dijelaskan Hasan, salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. BACA JUGA:34 Nama Calon Anggota KPPS di Kota Cirebon Masih Terdata di Sipol Hingga tanggal 16 Oktober, tercatat total baru dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Tahun 2024. Dua lembaga yang mengajukan pendaftaran ini, kata Hasan, statusnya sudah terdaftar, karena sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar. "KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud, dan dua lembaga ini statusnya sudah terdaftar," kata Hasan. BACA JUGA:Etnis Tionghoa Sambut Meriah Sosialisasi Pilkada dari KPU Kota Cirebon Untuk diketahui, dua lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU Kota Cirebon ini, adalah Parameter Konsultindo yang beralamat di Pondok Labu, Jakarta Selatan, serta Indikator Politik Indonesia yang beralamat di Menteng, Jakarta Pusat. Sementara itu, Dosen Ilmu Politik UGJ, Dr Iskandar Zulkarnaen memandang, perbedaan hasil survei yang sama-sama dilakukan oleh dua lembaga, merupakan hal yang wajar. Ia meyakini, sebuah lembaga survei terikat kode etik, sehingga tidak akan main-main dengan hasil survei yang dilakukan. BACA JUGA:PWI Jabar Kecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan di Bogor "Menurut saya itu wajar. Bisa dilihat metode pengambilan sampling nya," ungkap Dr Iskandar. Dan terkait dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, bahwa lembaga survei harus terdaftar di KPU, menurut Dr Iskandar, itu merupakan persyaratan bagi lembaga yang ingin merilis dan melakukan hitung cepat saat pemungutan suara, jadi tidak berpengaruh terhadap hasil survei yang dilakukan, selama metode yang digunakan itu mengikuti kaidah-kaidah dalam ilmu Statistika. "Tidak terdaftar di KPU itu, bukan berarti hasil surveinya tidak kredibel. Selama metodenya benar, hasilnya pun benar. Sekalipun tidak terdaftar di KPU," kata Dr Iskandar. (sep)Baru Dua Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU Kota Cirebon
Rabu 16-10-2024,22:48 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Rabu 15-01-2025,10:59 WIB
Baru Ditetapkan sebagai Kepala Daerah, Edo dan Siti Farida Buka Komunikasi dengan Dedy Mulyadi
Selasa 14-01-2025,10:52 WIB
Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati Ikut Monitoring Makan Bergizi Gratis di Kota Cirebon
Senin 13-01-2025,11:07 WIB
Pemkot Mulai Siapkan Semua Fasilitas untuk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Terpilih
Jumat 10-01-2025,10:35 WIB
Koordinasi dengan Seluruh SKPD Jadi Agenda Perdana Pemenang Pilkada Serentak 2024 Kota Cirebon Edo-Farida
Jumat 10-01-2025,09:46 WIB
Eti-Suhendrik Tak Hadir, Dani Tanpa Fitria di Penetapan Effendi Edo-Siti Farida sebagai Kepala Daerah
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,20:12 WIB
7 Rekomendasi E-Reader Terbaik 2026 Selain Kindle: Bisa Install Gramedia Digital dan Ipusnas!
Rabu 15-04-2026,21:05 WIB
Jadwal Cuti Bersama Mei 2026 Bagi Karyawan Swasta dan ASN: Cek Aturan Resminya!
Rabu 15-04-2026,20:53 WIB
Daftar Lengkap Cuti Bersama Mei 2026, Ada 6 Hari Libur dalam Sebulan!
Rabu 15-04-2026,22:29 WIB
Hanya Sampai 17 April! Cek Formasi Rekrutmen BI Special Hire 2026 untuk Profesional IT dan Keuangan
Kamis 16-04-2026,04:42 WIB
Update Harga iPhone di Bawah 9 Jutaan April 2026: iPhone 14 Kini Masuk List!
Terkini
Kamis 16-04-2026,19:21 WIB
Menanti Indonesia Open 2026: Panduan Lengkap Jadwal, Harga Tiket, dan Prosedur Registrasi
Kamis 16-04-2026,18:40 WIB
PBSI Umumkan Gelaran Indonesia Open 2026, Istora Senayan Kembali Jadi Venue Utama
Kamis 16-04-2026,18:02 WIB
Perbandingan Harga Nissan Rogue Tiap Tipe: Pilih S, SV, SL, atau Platinum?
Kamis 16-04-2026,17:59 WIB
Emas vs Saham: Mengapa Peluang Investasi Emas Saat Ini Masih Sangat Menjanjikan?
Kamis 16-04-2026,17:57 WIB