Baru Dua Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU Kota Cirebon

Rabu 16-10-2024,22:48 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

*** Dosen Ilmu Politik: Tidak Terdaftar di KPU Bukan Berarti Hasilnya Tidak Kredibel

 

CIREBON - Perbedaan hasil survei yang digelar beberapa lembaga pada Pilkada Kota Cirebon menjadi perdebatan.

 

Namun, salahsatu fokus yang menjadi berdebatan, selain hasilnya, adalah terkait dengan apakah lembaga survei tersebut terdaftar di KPU atau tidak.

 

Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri mengungkapkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan, dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024. 

 

BACA JUGA:Sembilan Pohon di Kota Cirebon Tumbang hanya Dalam 4 Jam

 

"Di KPU Kota Cirebon, lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 29 September 2024," ungkap Hasan.

 

Dijelaskan Hasan, salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

 

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

BACA JUGA:34 Nama Calon Anggota KPPS di Kota Cirebon Masih Terdata di Sipol

 

Hingga tanggal 16 Oktober, tercatat total baru dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Tahun 2024.

 

Dua lembaga yang mengajukan pendaftaran ini, kata Hasan, statusnya sudah terdaftar, karena sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

 

"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud, dan dua lembaga ini statusnya sudah terdaftar," kata Hasan.

 

BACA JUGA:Etnis Tionghoa Sambut Meriah Sosialisasi Pilkada dari KPU Kota Cirebon

 

Untuk diketahui, dua lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU Kota Cirebon ini, adalah Parameter Konsultindo yang beralamat di Pondok Labu, Jakarta Selatan, serta Indikator Politik Indonesia yang beralamat di Menteng, Jakarta Pusat.

 

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik UGJ, Dr Iskandar Zulkarnaen memandang, perbedaan hasil survei yang sama-sama dilakukan oleh dua lembaga, merupakan hal yang wajar.

 

Ia meyakini, sebuah lembaga survei terikat kode etik, sehingga tidak akan main-main dengan hasil survei yang dilakukan.

 

BACA JUGA:PWI Jabar Kecam Keras Kekerasan terhadap Wartawan di Bogor

 

"Menurut saya itu wajar. Bisa dilihat metode pengambilan sampling nya," ungkap Dr Iskandar.

 

Dan terkait dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024, bahwa lembaga survei harus terdaftar di KPU, menurut Dr Iskandar, itu merupakan persyaratan bagi lembaga yang ingin merilis dan melakukan hitung cepat saat pemungutan suara, jadi tidak berpengaruh terhadap hasil survei yang dilakukan, selama metode yang digunakan itu mengikuti kaidah-kaidah dalam ilmu Statistika.

 

"Tidak terdaftar di KPU itu, bukan berarti hasil surveinya tidak kredibel. Selama metodenya benar, hasilnya pun benar. Sekalipun tidak terdaftar di KPU," kata Dr Iskandar. (sep)

Kategori :